FAQ about Car Insurance Claims

You can manage risk mitigation for your car from the start through insureka! Products. The car insurance protection formula has been adjusted to your individual needs. The claim process is also #ClaimVery Smoothly.

Get a free car insurance quote in 30 seconds!

Tell us about your vehicle and get best car insurance prices

1

Year

2

Make

3

Model

4

Variant

5

Area Code

6

Coupon Code

Can't find your vehicle? Message us on WhatsApp for Assistance.

99.5%

Customer Satisfaction Rating*

25%

Average Annual Savings*

490+

Jaringan Bengkel yang luas dan terpercaya

FAQ about Car Insurance Claims

The car insurance claim process can often raise several questions. That's why we've put together an extensive FAQ section on our website, covering every step of the claim process to claim settlement. We aim to provide you with detailed and easy-to-understand answers to ensure you are fully informed on all aspects of a car insurance claim. Our FAQ taps into frequently asked questions about eligibility, coverage, process and more. If you can't find the answer you're looking for, our dedicated customer service team is always here to help. Explore the FAQ section on the insureka! website and get answers to your questions about car insurance claims.

FAQ about claims

insurance! always open to its customers and provide the best solutions.

How to make a Claim on insureka!?

Prosedur klaim insureka! diawali dengan pelaporan melalui website atau Aplikasi insureka!. Idealnya laporan klaim dilakukan secepatnya atau kurang dari 5 hari kalender pasca belitan insiden risiko tersebut.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan saat poses klaim asuransi?

Dokumen yang wajib disiapkan oleh nasabah disesuaikan dengan status klaimnya, yaitu:

  1. Klaim Kerugian Sebagian.
    1. Identity of the insured (KTP/SIM) or KTP of the employee reporting to the company.
    2. Mengisi formulir klaim secara lengkap dan valid.
    3. Surat Keterangan Kepolisian.
  2. Klaim Tuntutan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
    1. Third party identity (KTP/SIM).
    2. SIM pihak ketiga jika kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
    3. Surat Keterangan Kepolisian.
  3. Klaim Atas Kerugian.
    1. STNK dan BPKB (Asli).
    2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
    3. Surat Pemblokiran STNK (Mabes Polri).

Apa yang dimaksud dengan Jumlah Risiko Sendiri?

Jumlah Risiko Sendiri menjadi sejumlah nilai yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas setiap klaim per kejadian. Adapun besarnya nilai uang yang dibayarkan adalah Rp300 Ribu per kejadian.

Berapa risiko minimum sendiri saat Klaim Kehilangan Sebagian, CTL, atau Dicuri?

Secara umum besarnya nilai risiko sendiri saat Klaim Partial Loss adalah Rp300 Ribu per Kejadian. Jika dinyatakan TLO secara Komprehensif maka pengurangannya adalah 5% dari jumlah klaim yang disetujui.

Apakah klaim bisa diberikan atas mobil yang rusak dan dikemudikan oleh pengemudi dengan status SIM kadaluwarsa atau tidak aktif?

Klaim asuransi hakikatnya harus didukung dengan kelengkapan dan validitas dokumennya, selain dilakukan kurang dari 5 hari kalender pasca insiden risiko. Adapun posisi SIM aktif atau masih berlaku mutlak dibutuhkan. Sebab, hal ini mengacu kepada regulasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.

Artinya, pertanggungan tidak menjamin atas risiko yang muncul manakala pengemudi tidak tidak memiliki SIM yang masih berlaku.

Bagaimana penjelasan klaim Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga?

Risiko kadang datang dengan melibatkan pihak ketiga. Untuk itu, garansi diberikan insureka! melalui klaim Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga. Adapun kerugian yang dijamin menyeluruh, seperti kerusakan harta benda pihak ketiga. Fitur ini juga menjadi solusi atas pembiayaan pengobatan pihak ketiga karena cedera hingga kematian.

Apa yang dimaksud dengan klaim kerugian sebagian?

Klaim ini berupa solusi atas kerusakan atau kehilangan unit kendaraannya dengan slot pembiayaan perbaikan di bawah 75% dari harga mobil sebenarnya sebelum insiden risiko membelit.

What is a total loss claim?

Kerugian total terjadi jika pembiayaan perbaikan mobil sama atau di atas 75% dari nilai kendaraan saat itu.

Jika mobil dicuri, apakah nasabah bisa mengajukan klaim?

Ya, klaim tersebut bisa dilakukan untuk aktivasi produk Polis Comprehensive Premium, Comprehensive Basic, Total Loss Only (TLO), dan Perlindungan Hybrid. Sebab, polis tersebut memiliki fitur Pencurian oleh Pengemudi dengan status included. Adapun detail regulasi klaim Pencurian oleh Pengemudi adalah:

  1. Pencurian dilakukan oleh pengemudi itu sendiri.
  2. Pengemudi tersebut sudah berstatus karyawan tetap dengan durasi minimal 6 bulan.

Bagaimana cara membatalkan polis asuransi dan berapa jumlah dana yang dapat dikembalikan?

Nasabah pada perinsipnya bisa membatalkan polis asuransi kapan saja. Prosesnya cukup dilakukan melalui website atau Aplikasi insureka!. Adapun terkait potensi pengembalian dana secara proporsional sangat terbuka jika status polis tidak kadaluwarsa dan klaim belum dicairkan.

Apakah polis pada perusahaan asuransi lama dibatalkan secara otomatis setelah mendaftar di insureka!, lalu adakah pengembalian dana dari polis lama?

Tidak. Nasabah hanya perlu melakukan konfirmasi pada perusahaan asuransi lama terkait status penonaktifan polisnya. Nasabah terbuka atas pengembalian dana proporsional menurut periode aktivasi polisnya, apalagi belum ada pencairan klaim sama sekali.

Discover our award events and news

Embark on a chronological journey through our illustrious history of awards and recognitions. This interactive timeline captures each milestone, showcasing our evolution and the pivotal moments that have shaped our journey towards excellence.

Image Description
news
Oct. 3, 2024
Asuransi Mobil untuk Toyota Rush

5 min

Image Description
news
Oct. 3, 2024
Jelajahi Suzuki Ertiga: Fitur, Manfaat, dan Asuransi …

7 min

Image Description
news
Oct. 3, 2024
DFSK Seres E1 Spesifikasi & Fitur

6 min

Need help? Connect with us

Tanpa Nomor hp - Live Web Call