SIM di Indonesia : Persyaratan Lisensi dan Prosesnya

SIM

SIM

SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi persyaratan mutlak bagi siapapun yang berkendara di jalan raya. Selain syarat administrasi, ada berbagai kriteria untuk mendapatkan lisensi tersebut. Ijin tersebut hanya diberikan kepada mereka yang sehat jasmani dan rohani. Mengerti regulasi berlalu lintas hingga memiliki skill berkendara yang matang. Tetap dibayangi risiko, skema perlindungan pun bisa diberikan melalui asuransi mobil produk brand terpercaya insureka!. Adapun produk perlindungannya terdiri dari:

1. Polis Comprehensive Premium.

2. Total Loss Only (TLO).

3. Polis Perlindungan Hybrid.

4. Katastropik Polis.

5. Comprehensive Basic.

Implementasi regulasi ijin mengemudi tersebut mengacu payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 77 Ayat (1). Undang-Undang tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi. Acuan dasar hukum persyaratan untuk membuat SIM baru lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216. Adapun fungsi dari ijin mengemudi tersebut secara umum adalah:

  1. Menjadi media identitas atau identifikasi diri.
  2. Menjadi alat bukti bagi pemiliknya.
  3. Menjadi media upaya paksa atas sebuah pelanggan.
  4. Media pelayanan bagi masyarakat.
SIM

Kerangka Pengaturan Lisensi

Posisi Surat Ijin Mengemudi tersebut sangatlah jelas dengan kekuatan hukum yang menyertainya. Dalam implementasinya, SIM mobil dibedakan menurut Golongan Perorangan dan Golongan Umum. Adapun Golongan Perorangan pada mobil terdiri dari:

1. Surat Ijin Mengemudi A.

Ijin mengemudi ini diberlakukan bagi pengemudi mobil penumpang atau kargo dengan berat unitnya kurang dari 3.500 Kg.

2. Surat Ijin Mengemudi B1.

Lisensi mobil ini diberikan kepada mereka yang mengemudikan unit penumpang atau kargo dengan berat bisa lebih dari 3.500 Kg.

3. Surat Ijin Mengemudi B2.

Surat ini menjadi ijin bagi pengemudi kendaraan berat dan penarik. Surat Ijin Mengemudi B2 juga berlaku bagi pengemudi mobil penarik kereta tempelan.

SIM

Selain Golongan Perorangan, SIM juga memiliki kategori Golongan Umum. Golongan ini biasanya didasarkan atas berat maksimal unit hingga fungsinya. Adapun Surat Ijin Mengemudi Golongan Umum terdiri:

1. Surat Ijin Mengemudi A Umum.

persyaratan untuk membuat SIM baru A Umum digunakan oleh pengguna unit umum dengan berat kurang dari 3.500 Kg.

2. Surat Ijin Mengemudi B1 Umum.

B1 Umum menjadi lisensi ijin mengemudi bagi pengguna unit penumpang dan kargo dengan fungsi komersial. Berat unit kendaraannya sendiri bisa melebihi 3.500 Kg.

3. Surat Ijin Mengemudi B2 Umum.

B2 Umum biasanya jadi lisensi mobil yang digunakan oleh pengemudi unit penarik atau mobil penarik kereta tempelan. Berat kereta tempelannya tersebut tidak melebihi kapasitas 1.000 Kg.

Sebagai catatan, berat pada kereta tempelan bisa melebihi 1.000 Kg. Lalu, SIM mobil tersebut juga bisa digunakan untuk mengemudikan unit dengan berat dibawahnya. Asumsinya adalah B1 bisa dipakai untuk mengemudikan unit atau yang seharusnya Surat Ijin Mengemudi A, A Umum, dan B1. Adapun B2 bisa dipakai untuk mengendarai unit dengan ijin mengemudi A dan B1.

Kriteria Kelayakan SIM Mobil

SIM

Ada beragam kriteria dan persyaratan untuk membuat SIM baru yang wajib dipenuhi oleh pelanggan. Beberapa kriteria tersebut didasarkan atas usia calon pengemudi. Usia minimalnya adalah 17 tahun dan berhak atas Surat Ijin Mengemudi A. Untuk B1 memiliki syarat minimal usia 20 tahun, lalu umur 21 tahun baru bisa memiliki Surat Ijin Mengemudi B2. Selain faktor usia, ada juga beberapa kriteria yang wajib dipenuhi seperti:

  1. Memiliki jasmani yang sehat. Parameternya adalah sehat penglihatan, anggota gerak fisik, hingga pendengaran.
  2. Memiliki rohani yang sehat dengan acuan memiliki kemampuan kognitif, kepribadian, hingga psikomotorik.

Dokumen dan Persyaratan untuk Membuat SIM Baru

Selain memenuhi aspek fisik dan rohani, pelanggan harus menyiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumen SIM yang wajib disiapkannya adalah lampiran KTP dan Pas Foto dengan ukuran 3x4 atau 2x3 masing-masing dengan jumlah 4 lembar. Pemohon Surat Ijin Mengemudi juga wajib melakukan perekaman Biometrik. Perekaman ini meliputi sidik jari hingga pengenalan wajah dan retina. Langkah berikutnya adalah menyerahkan bukti pembayaran berupa penerimaan negara non pajak.

Proses Aplikasi SIM

SIM

Untuk melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi diberikan opsi offline dan online. Untuk pembuatan lisensi ijin mengemudi secara online bisa dimulai dengan download aplikasi melalui PlayStore atau AppStore melalui keyword SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun detail langkahnya adalah:

  1. Melakukan registrasi secara online melalui website Korlantas Polri.
  2. Klik menu SIM lalu rangkaian proses pendaftaran bisa dilakukan.
  3. Mengisi permohonan Golongan atau jenis Surat Ijin Mengemudi, jenis permohonan, Polda, dan Satpas untuk ujian.
  4. Mengisi informasi diri menurut KTP, lalu mengisi data kondisi emergency.
  5. Melakukan konfirmasi validitas data dan informasi yang disampaikannya.
  6. Melakukan pembayaran dengan mengisi pendaftaran menurut jenis Surat Ijin Mengemudi.
  7. Menetapkan jadwal kedatangan di Satpas.
  8. Mengisi opsi rekening pengembalian dana lisensi mobil.
  9. Menetapkan persetujuan atas pendaftaran Surat Ijin Mengemudi secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran SIM mobil secara online, maka ada beberapa hal yang wajib diketahui. Memastikan usia sesuai regulasi menurut jenis Surat Ijin Mengemudi yang akan dibuat. Menyiapkan syarat administrasi. Selain mengisi formulir, pastikan KTP sudah dilampirkan. Lampirkan juga sertifikat mengemudi dengan waktu kurang dari 6 bulan pasca penerbitan. Melakukan perekaman biometrik, lalu menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

SIM

Daftar persyaratan lisensi yang wajib dipenuhi dan dilampirkan pun semakin panjang. Sebab, pemohon Surat Ijin Mengemudi online wajib melampirkan syarat kesehatan. Adapun kriteria sehat tersebut mengacu pada kondisi sebagai berikut:

  1. Opsi kesehatan fisik dengan acuan kondisi prima untuk penglihatan, pendengaran, hingga fisik secara menyeluruh dan bagian tubuh lainnya.
  2. Opsi kesehatan mental mengacu kepada hasil tes kognitif, kepribadian, juga psikomotorik.

Waktu Pemrosesan SIM Mobil

Waktu atau proses penerbitan persyaratan untuk membuat SIM baru hanyalah sekitar 120 Menit. Adapun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi membutuhkan waktu penerbitan lebih singkat, yaitu hanya 15 menit. Perlu diingatkan lagi, alur pembuatan Surat Ijin Mengemudi A baru secara ringkas adalah:

  1. Mengisi formulir registrasi dan dokumen.
  2. Menyerahkan uang pembayaran tes sehat fisik hingga asuransi.
  3. Menjalani tes kesehatan dan psikologi.
  4. Menjalani tes teori menggunakan basis teknologi komputer.
  5. Menjalani ujian praktek dengan unit mobil disediakan oleh Satpas.
  6. Menjalani perekaman biometrik, tanda tangan digital, hingga pemotretan atau foto diri.
SIM

Pembiayaan Lisensi Mobil

Untuk menerbitkan SIM mobil baru tidaklah membutuhkan pembiayaan mahal. Secara umum besar nilai pembiayaan pembuatan ijin mengemudi baru adalah sekitar Rp175 Ribu. Adapun rincian penggunaan biaya tersebut adalah:

  1. Biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi A baru sekitar Rp120 Ribu.
  2. Pembiayaan asuransi Rp30 Ribu.
  3. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan adalah Rp25 Ribu.

Kepatuhan dan Standar SIM

Surat Ijin Mengemudi yang sudah terbit berlaku untuk 5 tahun. Penggunaan lisensi tersebut untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Meski demikian ada beberapa hal yang bisa membuat Surat Ijin Mengemudi dicabut yaitu apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan. Pemohon juga sudah memiliki ijin mengemudi dari golongan serupa, termasuk mengacu pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap dan belum berakhir. Adapun Surat Ijin Mengemudi dinyatakan tidak berlaku apabila:

  1. Masa berlaku SIM mobil sudah kadaluarsa.
  2. Surat Ijin Mengemudi dalam status rusak dan tidak terbaca.
  3. Surat Ijin Mengemudi digunakan oleh orang lain.
  4. Surat Ijin Mengemudi didapatkan dengan cara ilegal.
  5. Adanya perubahan data dan informasi pada Surat Ijin Mengemudi.

Pembaruan dan Pemeliharaan Lisensi

SIM

Selain persyaratan untuk membuat SIM baru, Surat Ijin Mengemudi juga bisa diperpanjang atau dilakukan pembaruan. Prosesnya bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk perpanjangan offline dilakukan melalui Kantor Satpas, Surat Ijin Mengemudi Corner, Surat Ijin Mengemudi Keliling. Keputusan treatment dan media perpanjangan tersebut memiliki syarat yang berbeda, yaitu:

1. Syarat Perpanjangan Lisensi Surat Ijin Mengemudi via Online.

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk.
  2. Foto Surat Ijin Mengemudi.
  3. Foto Tanda Tangan pada Kertas Putih.
  4. Pas Foto Formal dengan Background Warna Biru.
  5. Hasil Tes Kesehatan Rohani dan Jasmaninya.
  6. Hasil Tes Psikologi.

2. Syarat Perpanjangan SIM Mobil via Kantor Satpas.

  1. KTP Asli.
  2. Foto Copy KTP dengan jumlah 4 Lembar.
  3. SIM Asli dengan status masih aktif.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter.

3. Syarat Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi via Corner.

  1. SIM Asli dan Foto Copy-nya yang belum kadaluarsa.
  2. KTP Asli dan Foto Copy-nya.
  3. Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter.

4. Syarat Perpanjangan Lisensi Mobil via Keliling.

  1. SIM Asli dan Foto Copy-nya yang belum kadaluarsa.
  2. KTP Asli dan Foto Copy-nya.
  3. Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter.
  4. Hasil tes psikologi yang sudah dilakukan.

SIM

Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau offline. Untuk perpanjangan secara offline dimulai dengan datang ke Satpas, lalu Surat Ijin Mengemudi Corner atau Keliling. Lakukan pengisian formulir dan penyerahan dokumen persyaratan, pengambilan sidik jari juga foto. Proses dan perpanjangan selesai, kartu baru diterbitkan. Adapun alur perpanjangan secara online adalah:

  1. Mengunduh aplikasi dan menyiapkan dokumen lisensi yang dibutuhkan tersebut.
  2. Melakukan registrasi dengan pembuatan plus konfirmasi PIN.
  3. Melengkapi profil lalu diikuti aktivasi akun SIM mobil, pastikan melakukan pengecekan email.
  4. Melakukan verifikasi KTP, lalu tes Rikkes Jasmani dan Psikologi.
  5. Klik menu SIM, lalu Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi.
  6. Melengkapi dokumen lisensi mobil pendukung dan menetapkan Satpas penerbitnya.
  7. Memastikan metode pembayarannya dan melakukan pembayaran.

FAQ

Siapa saja yang berhak mengajukan SIM Indonesia?

Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi regulasi bisa mengajukan pembuatan atau penerbitan SIM. Pastikan regulasinya dipatuhi.

Apa yang harus saya lakukan jika SIM saya hilang atau dicuri?

Saat Surat Ijin Mengemudi hilang, maka harus mengurusnya kembali. Alurnya dimulai dengan melengkapi dokumen persyaratan untuk membuat SIM baru seperti Surat kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi Surat Ijin Mengemudi yang hilang tersebut, KTP asli beserta foto kopinya, lalu Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Adapun alur pengurusannya adalah:

  1. Mendatangi Kantor Satpas.
  2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran SIM mobil.
  3. Menyerahkan dokumen pengurusan Surat Ijin Mengemudi yang hilang tersebut.
  4. Cek dokumen yang dilanjutkan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto.
  5. Lisensi Surat Ijin Mengemudi baru diterbitkan atau dicetak.
SIM

Kesimpulan

SIM menjadi keharusan yang dimiliki saat berkendara di jalan raya. Poses pembuatan Surat Ijin Mengemudi baru sangatlah mudah dengan pembiayaan terjangkau. Persyaratan untuk membuat SIM baru yang dibutuhkan juga sederhana, termasuk pembiayaannya yangs angat terjangkau. Opsi penerbitannya bisa online atau offline. Selain baru, perpanjangan SIM mobil juga dilakukan mudah termasuk manakala terjadi kehilangan.

Selain SIM, ketenangan berkendara juga bisa dikuatkan dengan mitigasi faktor risiko. Risiko berkendara bisa dikendalikan dengan asuransi mobil produk brand terpercaya insureka!. Produk insureka! sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Harga preminya terjangkau, apalagi ada diskon 25% plus cashback 20% menurut Syarat dan Ketentuan Berlaku. Informasi detail silahkan akses website atau klik Ikon WhatsApp insureka!. Adapun keunggulan produknya adalah:

1. Polis Comprehensive Premium.

Comprehensive Premium bisa digunakan pada mobil baru. Wajib menyertakan SIM mobil, basic perlindungannya sangat kuat, meski perluasan coverage bisa dilakukan melalui aktivasi beberapa fitur opsional.

2. Total Loss Only (TLO).

TLO sangat ideal diterapkan pada mobil dengan usia lebih dari 5 tahun. Harus menyertakan lisensi ijin mengemudi, Coverage perlindungan diberikan atas risiko dengan potensi kerugian total. Harga preminya sangatlah murah.

3. Polis Perlindungan Hybrid.

Perlindungan Hybrid menjadi kombinasi skema proteksi Comprehensive (All Risk) dengan TLO, terlepas opsi kemudahan persyaratan untuk membuat SIM baru. Memakai basic TLO, polis ini ideal diterapkan oleh mereka yang memiliki bisnis rental mobil.

4. Katastropik Polis.

Katastropik Polis menjadi solusi bagi pelanggan yang tinggal di zona rawan banjir. Sebab, proteksinya didasarkan atas risiko dengan pemicu banjir. Wajib menyertakan lisensi mobil saat registrasi, cakupan perlindungannya mulai dari mesin hingga interior.

5. Comprehensive Basic.

Comprehensive Basic identik dengan Comprehensive Premium, namun dasar proteksinya lebih sederhana. Biaya preminya pun lebih murah dengan persyaratan sederhana, termasuk diantaranya SIM.(*)