Klaim Asuransi Saat Dokumen Hilang, Prosesnya Butuh Kecepatan

KLAIM Asuransi masih bisa dilakukan pelanggan jika dokumen hilang. Sebab, berbagai kemudahan sistem sudah diberikan oleh brand terpercaya insureka!. Apalagi, pelanggan memiliki keterbatasan waktu pengajuan klaim. Proses pengajuannya bisa dilakukan online. Meski demikian, pelanggan wajib menyertakan dokumen pendukung sebagai penegas status kehilangannya tersebut.

Klaim Tetap Dijalankan Saat Ada Dokumen yang Hilang
Dokumen hilang saat terbelit risiko bukan lagi halangan untuk mengajukan klaim. Tetap ada solusi terbaik bagi pelanggan untuk mendapatkan akses klaimnya. Klaim hakikatnya merupakan hak setiap pelanggan yang sedang dililit faktor risiko. Secara prinsip pengajuan klaim wajib ditopang dengan kelengkapan dokumennya. Adapun dokumen utama saat pengajuan klaim terdiri dari:
- Dokumen persyaratan SIM, STNK, dan KTP.
- Persyaratan dalam bentuk Kronologi Kejadian dan Foto Kerusakan Unit Mobilnya.
Bukan hanya kelengkapannya, dokumen juga harus memiliki validitasnya. Perlu diketahui, proses klaim bahkan tidak bisa dilanjutkan jika SIM sudah masuk masa kadaluarsa. Jadi, kelengkapan dokumen dan validitasnya sangat vital untuk memastikan status #KlaimnyaLancarBanget.
Prosesnya tetap bisa dilakukan jika ada dokumen yang hilang. Utamanya pelanggan segera melaporkan risiko yang muncul, meski dokumennya tidak lengkap karena hilang. Tujuannya agar permohonan klaimnya bisa teregistrasi lebih dahulu.
Sebab, proses klaim tidak bisa dilakukan jika pengajuannya melebihi 5 hari kalender pasca insiden risiko. Untuk itu, pelaporannya diutamakan lebih dahulu untuk proses survey kerusakannya sembari menyusun ulang kelengkapan dokumen.
Klaim Asuransi adalah Tetap Bisa Diakomodir, Asalkan Dokumen Pendukung Dilengkapi
Klaim pada prinsipnya wajib ditopang dengan kelengkapan dokumennya. Adapun dokumen utama yang harus ada adalah SIM, KTP, juga STNK. Posisi SIM sangat penting dan diharuskan ada karena mengacu kepada regulasi lalu lintas yang ada.
Lalu, bagaimana dokumen lainnya tersebut? Jika yang hilang adalah STNK, maka pelanggan wajib membuat surat laporan Kepolisian. Nantinya tetap dilakukan pemrosesan pembuatan atau penerbitan STNK yang baru.
Prosedur Klaim dengan Dokumen Hilang
Adapun prosedur klaim asuransi adalah tetap sama dengan kondisi normal atau dokumen lengkap. Prosesnya tetap dilakukan online melalui website atau Aplikasi insureka!. Untuk Aplikasi insureka! bisa di download melalui PlayStore juga AppStore.
Alur pengajuan klaim pada prinsipnya terdiri dari melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Proses klaim juga dikuatkan dengan kronologi kejadian hingga mengunggah foto-foto kerusakan mobilnya.
Alur Klaim meski Dokumen Hilang
Lalu, detailnya dimulai dengan input nomor registrasi mobil dan polis asuransinya. Adapun teknis pengajuan yang dimaksud dilakukan menurut jenis polisnya. Adapun jenis polis yang ditawarkan oleh insureka! terdiri dari:
- Polis Comprehensive Premium.
- Polis Comprehensive Basic.
- Polis Total Loss Only (TLO).
- Polis Katastropik Polis.
- Polis Perlindungan Hybrid.
Adapun teknis alur atau cara klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut:
- Registrasi data dan informasi harus valid.
- Memperhatikan detail pertanggungannya.
- Status tipe klaim dengan klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’.
- Cek validasi informasi untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama’, seperti Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
- Klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’.
- Pastikan status opsi proses survei kendaraannya, bisa dilakukan mandiri.
- Untuk opsi survei dilakukan insureka!, maka mengisi data ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’.
- Unggah scan dokumen STNK, KTP, dan SIM, termasuk dokumentasi unitnya.

Wawasan Jenis Klaim Asuransi Mobil dan Penggunaannya
Proses klaim tentunya akan dilakukan secepatnya, terutama jika dokumennya lengkap dan valid. Agar prosesnya cepat dan lancar, maka pelanggan wajib memiliki wawasan dan pengetahuan cukup. Secara umum, klaim bisa dikelompokkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Jenis Klaim Partial Loss
Partial Loss menjadi bentuk klaim atas kerugian pembiayaan risiko. Bentuk solusi atas kerusakan mobil dengan level ringan hingga sedang. Beberapa implementasinya adalah kerusakan penyok, baret, kaca pecah, lecet, kerusakan spion, dan lainnya. Partial Loss nantinya mewajibkan pelanggan untuk melakukan pembayaran biaya klaim.
2. Jenis Klaim Total Loss
Total Loss menjadi bentuk klaim atas kerugian pembiayaan total yang dimunculkan oleh faktor risiko. Klaim ini terbagi atas status Construction Total Loss (CTL) dan Kehilangan (Stolen). CTL merupakan klaim yang didasari oleh risiko yang menghadirkan kerugian pembiayaan besar. Adapun Stolen bentuk klaim yang didasari oleh perilaku jahat seseorang hingga memunculkan kerugian pembiayaan total.
3. Jenis Klaim Third Party Liability (TPL)
Klaim TPL memiliki karakteristik khusus. TPL mengakomodir kerugian pembiayaan risiko yang melibatkan pihak ketiga. Sebab, pihak ketiga acapkali ikut muncul bersama risiko dengan berbagai tuntutan. Beberapa potensi tuntutan yang dilayangkan pihak ketiga adalah:
- Tuntutan Ganti Rugi Material Damage (Kerugian Material).
- Tuntutan Ganti Rugi Bodily Injury (Cedera Badan).
- Tuntutan Ganti Rugi Atas Kematian.
Treatment Khusus Agar #KlaimnyaLancarBanget
Klaim asuransi mobil dijamin lancar dan cepat cair jika pelanggan memperhatikan beberapa treatment khusus. Hal mendasar yang harus dipahami adalah klaim didasarkan dengan coverage pertanggungan yang tertera pada polis asuransinya. Untuk itu, ada beberapa treatment yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim:
- Klaim diajukan menurut jenis polis dan perjanjiannya.
- Klaim diajukan saat polis dalam status aktif atau tidak berada di masa tenggang.
- Proses klaim dilakukan sebelum memasuki masa kadaluarsa lebih dari 5 hari kalender pasca insiden risiko.
- Lengkapi dokumen utama yang diminta dan semua data dicantumkan valid.
- Memahami risiko atau kejadian yang tidak masuk cover perlindungan asuransi.
- Menyertakan bukti kerusakan unit mobilnya.
Pemahaman Status Pengecualian dalam Klaim
Menyempurnakan pemahaman syarat klaim asuransi mobil, pelanggan harus memahami status risiko yang tidak tertanggung. Ada beberapa hal atas risiko tidak tertanggung dalam klaim seperti, kehilangan profit, hasil perbuatan dari keluarga atau rekan tertanggung, dan kerusakan akibat mendorong atau menarik mobil lainnya. Klaim juga tidak menanggung hal berikut:
- Status keausan material hingga faktor alami.
- Mobil melewati jalan terlarang.
- Pengemudi tidak memiliki SIM.
- Unit digunakan dalam perlombaan.

Suplemen Literasi Umum Asuransi Mobil
Klaim memang menjadi bentuk proteksi pembiayaan yang dimunculkan oleh faktor risiko. Bentuk proteksi yang diberikannya beragam, bergantung juga dari jenis polisnya. Untuk itu, menyiapkan formula perlindungan sesuai kebutuhan pelanggan menjadi dasar utama yang harus dilakukan.
Dan, produk perlindungan dari insureka! sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Aktivasinya secara online melalui website atau Aplikasi insureka!. Bentuk produk perlindungannya adalah:
1. Polis Comprehensive Premium
Comprehensive Premium menjadi bentuk proteksi atas potensi risiko yang ditimbulkan dari tingginya aktivitas berkendara pelanggan setiap hari. Kerangka dasar proteksinya super kuat melalui 15 fitur included. Opsi perluasan coverage proteksinya terbuka dengan aktivasi 5 fitur opsional. Detail fiturnya adalah:
a. Status Fitur Included :
Emergency Roadside Assistance (ERA), Gempa Bumi-Tsunami, Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Hotline 24 Jam, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Terorisme-Sabotase, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Banjir-Badai, Transportasi, Huru-Hara, Bengkel Resmi, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Pencurian oleh Pengemudi, Barang Milik Pribadi.
b. Status Fitur Opsional :
Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Mobil Pengganti.
2. Polis Comprehensive Basic
Comprehensive Basic merupakan formula proteksi atas potensi kerugian pembiayaan risiko yang dilatarbelakangi aktivitas berkendara ringan hingga sedang setiap hari. Efektif menjawab cara klaim asuransi mobil lecet, polis ini memiliki kerangka dasar proteksi yang ditopang 8 fitur included. Penguatan proteksi bisa dijalankan melalui aktivasi 12 fitur opsional. Gambaran detail fiturnya adalah:
a. Status Fitur Included :
Pencurian oleh Pengemudi, Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Emergency Roadside Assistance, Transportasi, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Hotline 24 Jam, Aplikasi Seluler untuk Klaim.
b. Status Fitur Opsional :
Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Mobil Pengganti, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Terorisme-Sabotase, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Barang Milik Pribadi, Gempa Bumi-Tsunami, Banjir-Badai, Huru-Hara, Bengkel Resmi, Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
3. Polis Total Loss Only (TLO)
TLO merupakan mitigasi terbaik untuk potensi risiko yang membawa kerugiaan pembiayaan total. Polis ini memiliki banyak benefit ekonomi sehingga ideal diaplikasikan pada mobil dengan usia lebih dari 5 tahun. Kerangka dasar proteksinya dibangun dari 5 fitur included. Pengutana dan perluasan proteksinya dijalankan dengan aktivasi 9 fitur opsional. Detail fitur proteksinya adalah:
a. Status Fitur Included :
Hotline 24 Jam, Emergency Roadside Assistance (ERA), Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Pencurian oleh Pengemudi, Aplikasi Seluler untuk Klaim.
b. Status Fitur Opsional :
Huru-Hara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Terorisme-Sabotase, Banjir-Badai, Gempa Bumi-Tsunami, Barang Milik Pribadi, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara.
4. Katastropik Polis
Katastropik Polis menjadi mitigasi atas kerugian pembiayaan risiko yang dipicu oleh bencana banjir. Polis ini bisa dikembangkan sebagai proteksi atas kerugian pembiayaan risiko yang dilatari bencana alam. TLO dibangun dengan kerangka dasar proteksi 4 fitur included. Perluasan coverage proteksinya dijalankan melalui aktivasi 4 fitur opsional. Detailnya adalah:
a. Status Fitur Included :
Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Banjir-Badai, Hotline 24 Jam, Aplikasi Seluler untuk Klaim.
b. Status Fitur Opsional :
Gempa Bumi-Tsunami, Huru-Hara, Terorisme-Sabotase, Bengkel Resmi.
5. Polis Perlindungan Hybrid
Perlindungan Hybrid menggabungkan manfaat mitigasi risiko dengan karakter TLO dan Comprehensive (All Risk) sekaligus. Karakter TLO dihadirkan sebagai kerangka dasar proteksi melalui 5 fitur included. Karakter proteksinya bertambah menjadi Comprehensive seiring dengan aktivasi 9 fitur opsional sebagai bentuk perluasan coverage. Adapun komposisi fiturnya adalah:
a. Status Fitur Included :
Emergency Roadside Assistance (ERA), Seluler untuk Klaim, Hotline 24 Jam, Pencurian oleh Pengemudi.
b. Status Fitur Opsional :
Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Terorisme-Sabotase, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Huru-Hara, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Barang Milik Pribadi, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Banjir-Badai, Gempa Bumi-Tsunami.
Harga Preminya Terjangkau dengan Beragam Benefit Terbaik
Memberikan jaminan #KlaimnyaLancarBanget, produk perlindungan insureka! juga menawarkan harga premi yang sangat terjangkau. Terlepas dari biaya klaim asuransi mobil, insureka! menerapkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi koefisien batas bawah Persentase Premi. Koefisien batas bawah Persentase Premi dari OJK dan Harga Mobil per Wilayah menjadi variabel utama pembentuk Premi Asuransi Mobil. Detail batas bawah Persentase Premi OJK tersebut adalah:

Lebih lanjut, insureka! juga memberikan diskon 25%. Benefit menarik juga ditawarkan untuk perpanjangan polisnya. Ada Renewal Promo dan No Claim Bonus sesuai Syarat juga Ketentuan Berlaku. Daftar benefit insureka! semakin panjang, yaitu:
- Akses Bengkel Prioritas untuk proses #KlaimnyaLancarBanget dan Perbaikan Mobil melalui satu atap.
- Pelayanan Mobil Pengganti sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku.
- Bantuan Emergency Road Assistance (ERA).
- Tunjangan Rp100 Ribu/Hari menurut Syarat dan Ketentuan Berlaku saat mobil diperbaiki di bengkel lebih dari 5 Hari.
- Konsultasi langsung dengan Customer Service insureka! melalui media Live Web Call, Telepon Kantor, atau WhatsApp.
Kesimpulan
Klaim asuransi pada prinsipnya wajib ditopang dengan kelengkapan dokumen. Adapun dokumen utama yang wajib ada adalah SIM, STNK, dan KTP. Jika beberapa dokumen hilang, seperti STNK, maka proses klaim tetap dilakukan segera. Sebab, klaim dibatasi durasi waktu 5 hari pasca insiden. Nantinya dokumen yang hilang bisa didukung surat keterangan dari Kepolisian, meski pengurusan aslinya tetap dilakukan.
Klaim pada hakikatnya mudah dilakukan. Sebab, brand terpercaya insureka! menyiapkan sistem online. Untuk proses klaim dilakukan melalui website atau Aplikasi insureka!. Saat proses ini diajukan, pelanggan hendaknya memahami regulasi yang berlaku.