Lapor Pajak Mobil : Cara Menghitung, Besar Denda, dan Manfaatnya!

Gambar pajak mobil untuk blog dan halaman

LAPOR pajak mobil wajib dibayarkan tepat waktu. Sebab, status pajak berpengaruh terhadap kelengkapan syarat administrasi berkendara. Apalagi, beragam sanksi sudah disiapkan bagi para pengemplang pajak kendaraan. Mulai dari tilang lalu lintas, denda, hingga penghapusan permanen data kendaraan.

Gambar banner asuransi mobil Live Web Call untuk blog dan halaman

Pajak Aktif, Proteksi Risiko Berkendara Aman

Aktivasi pajak unit kendaraan juga memberikan manfaat domino. Dengan keabsahan verifikasi dokumen unit kendaraan tersebut, pelanggan memiliki akses perlindungan risiko dari asuransi mobil. Status aktif pajak tersebut, yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib disertakan saat proses registrasi dan klaim asuransi produk brand terpercaya insureka!.

Tidak ada alasan untuk mengemplang, sebab lapor pajak online dan pembayarannya juga sangat mudah dilakukan. Sanksi administratif juga sudah menunggu. Saat ini ada banyak opsi pembayaran pajak yang bisa dilakukan pelanggan, termasuk secara online. Dengan membayar pajak tepat waktu termasuk pajak mobil listrik, pelanggan akan terbebas dari jerat hukum. Apalagi, opsi penghapusan data permanen kendaraan diberlakukan bagi para pengemplang 2 tahun beruntun.

Kebijakan penghapusan data unit mobil secara permanen tersebut mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pada Pasal 110. Jika data tersebut dihapus, maka legalitas operasinya di jalan raya otomatis hilang. Statusnya menjadi mobil bodong atau ilegal. Saat terkena razia, unitnya secara otomatis akan disita dan pelanggan diberikan sanksi hukuman.

Gambar banner asuransi mobil dengan buat klaim mudah untuk blog dan halaman

Pajak Unit Mobil dan Payung Hukumnya

Implementasi pajak unit mobil memiliki payung hukum yang jelas. Sebab, pajak unit kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelanggan setiap tahun. Besar kecilnya pajak unit kendaraan didasarkan atas nilai mobil, tingkat pencemaran, bobot, hingga potensi kerusakan jalan yang ditimbulkannya. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB memiliki payung hukum UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Undang-Undang tersebut lalu digantikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, implementasi kebijakan tarif PKB pun beragam. Sesuai dengan karakteristik daerahnya. Lalu, sebagai ilustrasinya adalah:

1. Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta

Untuk wilayah Jakarta, berlaku tarif pajak progresif. Acuannya adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Setiap unit tambahan dengan pemilik sama akan mendapatkan kenaikan tarif pajak sekitar 1%. Terlepas dari cek pajak mobil Jakarta online, detailnya adalah:

  1. Mobil Pertama dikenakan tarif pajak 2%.
  2. Mobil Kedua dikenakan tarif pajak 3%.
  3. Mobil Ketiga dikenakan tarif pajak 4%.
  4. Mobil Keempat dikenakan tarif pajak 5%.
  5. Mobil Kelima dan selanjutnya dikenakan tarif pajak 6%.

2. Tarif Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Yogyakarta memiliki dasar tarif pajak kendaraan berupa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menurut nilai koefisien bobot mobil. Untuk nilai koefisien mobil memiliki rentang 1-1,3. Adapun tarif yang diberlakukan dan bisa dilakukan cek pajak mobil Jogja adalah:

  1. Tarif pajak 1,5 % untuk status mobil pertama.
  2. Tarif pajak 1,0% untuk status mobil angkutan umum.
  3. Tarif pajak 0,5% untuk status mobil khusus seperti ambulans dan lainnya.
  4. Tarif pajak 0,2% untuk status unit alat berat dan besar.

Ensiklopedia Pajak Kendaraan, Syarat dan Alurnya Sederhana

Pengecekan status aktivasi pajak kendaraan dan pembayarannya bisa dijalankan secara mudah. Ada teknologi online yang bisa dimanfaatkannya. Tujuannya agar status administrasi unit kendaraan aman dan tidak dihapus permanen. Selain itu, proses pengecekan dan pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara offline. Caranya, pelanggan mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Melakukan pengecekan dan pembayaran pajak secara offline, pelanggan harus menyertakan beberapa dokumen. Dokumennya dalam bentuk asli dan salinannya, seperti STNK, BPKB, juga KTP. Adapun alur pembayaran dan lainnya yang diikutinya adalah:

  1. Pengisian formulir pembayaran.
  2. Penyerahan formulir pembayaran pajak dan dokumen.
  3. Jika sudah menerima nomor antrian, bisa menunggu panggilan dari loket.
  4. Menyerahkan bukti pembayaran pajak sementara di loket.
  5. Verifikasi ulang keabsahan data dan informasi.
  6. Membayar pajak dan menerima bukti transaksinya.
  7. Melakukan pengambilan STNK hasil perpanjangan.
Gambar banner asuransi mobil Perlindungan Menyeluruh untuk blog dan halaman

Kalkulasi Pajak Kendaraan dan Dendanya Mudah, Bisa Dijalankan secara Mandiri

PKB wajib dipastikan selalu aktif. Sebab, hal ini terkait dengan regulasi tertib lalu lintas. Secara umum, pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan menurut dasar tipe unit kendaraannya. Adapun durasi aktivasi pajak kendaraan adalah 1 Tahun (tahunan) dan 5 Tahun. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu:

  1. Pajak 1 Tahun merupakan pajak yang dibayarkan secara rutin setiap setahun sekali. Pajak ini digunakan untuk aktivasi dan pengesahan STNK.
  2. Pembayaran pajak 5 Tahun diarahkan untuk pembaruan STNK hingga plat nomor kendaraannya. Dari status pembayaran pajak 5 Tahun tersebut, pelanggan pun bisa mengetahui kondisi fisik kendaraan.

Simulasi Pajak Kendaraan secara Manual

Terlepas dari jenisnya, proses pembayaran pajak kendaraan tetaplah mudah. Meski bersifat progresif, wajib pajak juga bisa melakukan kalkulasinya sendiri. Besar pajak ditentukan menurut urutan kepemilikan unitnya. Untuk unit pertama maka dikenakan pajak 2% dan 2,5% pada unit kedua. Untuk kepemilikan unit ketiga dan seterusnya ditambah 0,5%. Adapun komponen pembiayaan yang dijumlahkannya adalah:

  1. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (P-KB).
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
  3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB).
  4. Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  5. Nilai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terlepas dari aktivitas lapor pajak, simulasi penjumlahan pajak kendaraan secara manual dan lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Nilai Komponen BBN KB = 10% Harga Jual Unit.
  2. Nilai Komponen P-KB = 2% Nilai Jual Unit.
  3. Nilai Komponen SWDKLLJ = Rp143.000,-
  4. Nilai Komponen TNKB = Rp100.000,-
  5. Nilai Komponen Administrasi dan STNK = Rp50.000,- + Rp200.000,-

Maka nilai pajak yang harus dibayar adalah penjumlahan dari komponen 1+2+3+4+5.

Kalkulasi Mandiri Denda Pajak Kendaraan

Membayar tepat waktu menjadi treatment terbaik terhindar dari denda pajak mobil. Sebab, denda pajak kendaraan otomatis akan diberikan jika pembayaran pajak dilakukan tidak tempat waktu atau terlambat. Untuk besar kecilnya denda didasarkan atas durasi waktu keterlambatannya menurut besar Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun denda dan durasi waktu lainnya adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 2 Hari hingga 1 Bulan, Besar Denda = 25%.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 2 Hari hingga 1 Bulan, Besar Denda = PKB x 25%.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 2 Bulan, Besar Denda = PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ.
  4. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 3 Bulan, Besar Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ.
  5. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 6 Bulan, Besar Denda = PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ.
  6. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahun, Besar Denda = PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.
  7. Pajak Kendaraan Bermotor Telat 2 Tahun, Besar Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Catatan: Penghapusan Permanen Data Kendaraan Dilakukan Jika Pajak Dikemplang 2 Tahun.

Pastikan Aktif, Cara Cek Pajak Mobil Online Dilakukan Mudah

Teknis pembayaran pajak kendaraan tidaklah rumit. Teknis pengecekan aktivasi pajaknya juga bisa dilakukan online. Cara cek pajak mobil online memiliki media beragam seperti website, aplikasi, hingga SMS. Untuk website bisa dioptimalkan melalui situs https://e-samsat.id., lalu pengecekan online dengan aplikasi via SIGNAL atau e-Samsat. Aksesnya dari Google PlayStore.

Pengecekan Status Pajak Kendaraan Via SMS

Pengecekan status aktif pajak kendaraan melalui SMS bisa dilakukan. Beberapa wilayah bisa diakses dengan menggunakan nomor 08112119211. Caranya, ketik: INFO [Spasi] Nomor Polisi [Spasi] Kode Seri Plat [Spasi] Warna Kendaraan dan dikirimkan ke nomor tersebut. Untuk akses nomor 08112119211 di wilayah Jawa Barat menggunakan format ketik: esamsat [Spasi] Nomor Rangka [Spasi] NIK/KTP.

Sedikit berbeda, pengecekan status pajak kendaraan via SMS di wilayah Jakarta dijalankan melalui nomor 8893. Memastikan pelanggan bebas denda pajak mobil telat 1 bulan, caranya pelanggan bisa mengetik INFO [Spasi] RANMOR [Spasi] Nomor Kendaraan. Adapun contohnya adalah INFO RANMOR B1234ABC dan dikirimkan ke nomor 8893.

Gambar banner asuransi mobil dengan buat klaim mudah untuk blog dan halaman

Pengecekan Status Pajak Kendaraan Via Website

Pajak kendaraan bisa diketahui statusnya secara online, demi memastikan bebas status denda pajak mobil telat 1 tahun. Terlepas dari cara lapor pajak online, akses medianya melalui kanal https://e-samsat.id. Langkah lanjutannya, pelanggan melakukan input beberapa informasi profil kendaraan seperti Nomor Seri, Plat, Nomor Rangka, dan Provinsinya. Jika folder ‘Cek Sekarang’ diklik, maka akan muncul informasi sebagai berikut:

  1. Data kendaraan mulai dari Merek, Tahun, Model, Nomor Rangka, Warna, hingga Nomor Mesin.
  2. Info Pajak Kendaraan dan PNBP yang harus dibayarkannya.

Pengecekan Status Pajak Kendaraan Via Aplikasi

Selain website, pelanggan bisa mengoptimalkan fungsi Aplikasi e-Samsat. Setelah aplikasi diunduh, input data kendaraan berupa nomor platnya. Nantinya akan muncul informasi besar nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan hingga jatuh temponya. Opsi lainnya melalui Aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan data kendaraan Polri, Kependudukan Kemendagri, hingga sistem pajak pada setiap provinsi di Indonesia.

Pentingnya Status Aktif pada Pajak, Konektor Proteksi Asuransi Mobil

Status aktif pajak kendaraan tentunya memiliki beragam keuntungan. Sebab, validitas administrasinya otomatis membuka akses perlindungan risiko unit melalui produk asuransi mobil. Status aktif pajak menjadi salah satu syarat pembelian polis hingga pengajuan klaimnya. Adapun status polis asuransi mobil memberikan proteksi menyeluruh atas kerugian pembiayaan risiko berikut:

  1. Kerugian pembiayaan kerusakan mobil akibat kecelakaan.
  2. Kerugian pembiayaan total dalam bentuk kehilangan mobil setelah dicuri.
  3. Kerugian pembiayaan risiko yang melibatkan pihak ketiga, faktor alam, dan lainnya.

Harga Premi Asuransi Mobil Terjangkau Ditawarkan insureka!

Memberikan perlindungan optimal, pelanggan dengan status pajak kendaraan aktif bisa melakukan aktivasi proteksi asuransi mobil produk insureka!. Formula perlindungan insureka! sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Harga preminya juga terjangkau dengan penggunaan koefisien batas bawah Persentase Premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rincian berikut:

Gambar banner batas bawah Persentase Premi OJK untuk blog dan halaman

Koefisien batas bawah Persentase Premi OJK dikalikan Harga Mobil menjadi elemen penyusun utama Premi Asuransi Mobil. Lebih lanjut, harga premi pun semakin terjangkau dengan fasilitas diskon 25% saat pembelian polis baru. Untuk perpanjangan polis akan diberikan benefit berupa Renewal Promo juga No Claim Bonus sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Benefit Terbaik Memanjang Menunggu Pelanggan

Benefit terbaik lainnya saat ini memang sudah disiapkan oleh insureka!. Pelanggan bisa mendapatkan akses Bengkel Prioritas dengan proses #KlaimnyaLancarBanget dan perbaikan mobil melalui satu tempat. Ada juga bantuan Emergency Road Assistance (ERA). Bentuk bantuan ERA tersebut adalah jumper, faktor ban, ambulans, mobil derek, hingga mobil mogok.

insureka! juga memberikan pelanggan akses konsultasi langsung dengan Customer Service. Media yang digunakan Live Web Call, WhatsApp, dan Telepon Kantor. Lalu, ada juga keuntungan Pelayanan Mobil Pengganti sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku. Pelanggan juga bisa menikmati Tunjangan Rp100 Ribu/Hari saat mobil diperbaiki di bengkel lebih dari 5 tahun sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Gambar banner mobil aman di jalan dan hemat untuk blog dan halaman

Aktivasi Mudah Produk Perlindungan Asuransi Mobil

Untuk mendapatkan skema perlindungan optimal sesuai kebutuhan, pelanggan bisa melakukan aktivasi produk asuransi mobil secara online. Silahkan mengakses website atau Aplikasi insureka!. Produk perlindungan tersebut bisa diterapkan pada mobil pribadi hingga niaga baru atau second. Adapun jenis polis perlindungan asuransi mobil produk insureka! yang bisa diakses adalah:

1. Polis Comprehensive Premium

Comprehensive Premium merupakan polis perlindungan yang cocok digunakan oleh pelanggan yang punya aktivitas berkendara sangat tinggi setiap harinya. Polis ini dibangun dengan kerangka proteksi 15 fitur inlcuded. Opsi perluasan coverage proteksinya dihadirkan melalui 5 fitur opsional. Untuk detail fiturnya adalah:

a. Fitur Included sebagai Basic Proteksi :

Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Hotline 24 Jam, Transportasi, Barang Milik Pribadi, Huru-Hara, Bengkel Resmi, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Gempa Bumi-Tsunami, Terorisme-Sabotase, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Pencurian oleh Pengemudi, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Banjir-Badai, Emergency Roadside Assistance (ERA).

b. Fitur Opsional untuk Perluasan Coverage Proteksi :

Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Mobil Pengganti.

2. Polis Comprehensive Basic

Comprehensive Basic menjadi menjadi bentuk polis perlindungan bagi aktivitas berkendara ringan hingga sedang yang dijalankan pelanggan setiap harinya. Polis ini dibangun dengan kerangka dasar proteksi 8 fitur included. Untuk perluasan coverage perlindungan dibangun dengan aktivasi 12 fitur opsionalnya. Adapun detail perlindungan menurut fiturnya adalah:

a. Fitur Included sebagai Basic Proteksi :

Pencurian oleh Pengemudi, Hotline 24 Jam, Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Transportasi, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Emergency Roadside Assistance, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama.

b. Fitur Opsional untuk Perluasan Coverage Proteksi :

Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Barang Milik Pribadi, Huru-Hara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Mobil Pengganti, Gempa Bumi-Tsunami, Banjir-Badai, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Bengkel Resmi, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Terorisme-Sabotase.

3. Polis Total Loss Only (TLO)

TLO merupakan bentuk perlindungan kerugian pembiayaan total yang dihadirkan risiko. Polis ini sangat ideal diterapkan pada mobil dengan usia lebih dari 5 Tahun lantaran banyak memberikan benefit ekonomi. Dasar proteksinya dibangun dari kerangka perlindungan 5 fitur included. Untuk perluasan coverage proteksinya dikembangkan dengan aktivasi 9 fitur opsional. Detail fiturnya adalah:

a. Fitur Included sebagai Basic Proteksi :

Aplikasi Seluler untuk Klaim, Emergency Roadside Assistance (ERA), Pencurian oleh Pengemudi, Hotline 24 Jam, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda.

b. Fitur Opsional untuk Perluasan Coverage Proteksi :

Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Terorisme-Sabotase, Banjir-Badai, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Gempa Bumi-Tsunami, Barang Milik Pribadi, Huru-Hara.

4. Polis Perlindungan Hybrid

Perlindungan Hybrid menjadi formula perlindungan yang dibangun dari manfaat TLO dan Comprehensive (All Risk) sekaligus. Dasar perlindungannya diisi oleh 5 fitur included dengan sifat proteksi TLO. Fungsinya berkembang All Risk manakala perluasan dilakukan dengan aktivasi 9 fitur opsional. Untuk detail fitur-fiturnya adalah:

a. Fitur Included dengan Karakter TLO :

Emergency Roadside Assistance (ERA), Seluler untuk Klaim, Hotline 24 Jam, Pencurian oleh Pengemudi.

b. Fitur Opsional dengan Karakter Comprehensive :

Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Gempa Bumi-Tsunami, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Terorisme-Sabotase, Huru-Hara, Barang Milik Pribadi, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Banjir-Badai.

5. Katastropik Polis

Katastropik Polis menjadi bentuk perlindungan mobil dari kerugian pembiayaan risiko yang ditimbulkan bencana banjir. Artinya, polis ini menjadi rekomendasi ideal bagi pelanggan yang tinggal di daerah rawan bencana khususnya banjir. Membawa impact positif, Katastropik Polis memiliki formula perlindungan seimbang dengan dasar proteksi 4 fitur included dan perluasan coverage 4 fitur opsional.

a. Fitur Included sebagai Basic Proteksi :

Hotline 24 Jam, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Banjir-Badai.

b. Fitur Opsional untuk Perluasan Coverage Proteksi :

Gempa Bumi-Tsunami, Terorisme-Sabotase, Bengkel Resmi, Huru-Hara.

Kesimpulan


Lapor pajak kendaraan idealnya dibayarkan tepat waktu. Sebab, ada berbagai konsekuensi yang harus ditanggung bagi mereka yang mengemplang pajak kendaraan. Ada ancaman denda yang menunggu hingga skenario penghapusan data kendaraan secara permanen. Saat ini ada berbagai cara yang disiapkan untuk melakukan pengecekan dan memastikan aktivasi pajak kendaraan. Untuk opsi pembayarannya bisa dilakukan melalui website, aplikasi, hingga SMS.

Pajak kendaraan yang dibayarkan tepat waktu memiliki beragam manfaat, termasuk melakukan aktivasi registrasi dan klaim asuransi brand terpercaya insureka!. Saat ini fasilitas proteksi insureka! wajib dioptimalkan karena harga preminya sangat murah. Ada diskon 25% untuk pembelian polis baru. Saat perpanjangan polis, pelanggan bisa mendapatkan Renewal Promo hingga No Claim Bonus sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Butuh bantuan? Hubungi kami

Tanpa Nomor hp - Live Web Call

Butuh bantuan? Klik sesuai pilihan Anda

whatsapp

Tanpa Nomor hp

Live Web Call

whatsapp

WhatsApp

Chat on WhatsApp