CEK PAJAK KENDARAAN

Dapatkan saran dan penawaran terbaik dari insureka!. Saatnya gunakan asuransi mobil yang #BeneranBeda.

Informasi SAMSAT

99.5%

Peringkat Kepuasan Pelanggan*

25%

Rata-Rata Penghematan Tahunan*

490+

Jaringan Bengkel yang luas dan terpercaya

Cara Memeriksa Pajak Kendaraan Mobil di Indonesia

PAJAK mobil atau kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin. Sebab, regulasi tersebut sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Jika pajak tidak dibayarkan, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima. Selain denda, ada juga penghapusan data kendaraan bermotor secara permanen. Artinya, unit tersebut berstatus bodong atau ilegal. Penyitaan dilakukan saat unit bodong berkeliaran di jalanan. Satu sisi, aktivasi ulang administrasi unit yang sudah hapus juga tidak bisa dilakukan.

Penghapusan data kendaraan bermotor akan dimulai tahun ini. Regulasi tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2009. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun pada pasal 74 Ayat 3 disebutkan, Kendaraan Bermotor yang Sudah Dihapus Sebagaimana Dimaksud pada Ayat (1) Tidak Dapat Diregistrasi Kembali. Adapun implementasinya dilihat dari status aktivasi STNK karena pemilik diberi kesempatan mengurusnya selama 2 tahun.

Jika pemilik mobil masih abai dan tidak melakukan perpanjangan STNK selama tenggat 2 tahun, maka proses penghapusan data akan dimulai. Ada tahap pengiriman 3 kali peringatan sebelum registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen. Adapun acuan regulasi ini adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Apa itu Pajak Kendaraan Mobil?

Status pajak kendaraan bermotor atau mobil harus disikapi secara cermat. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pemilik mobil dengan besar sesuai tipe unitnya. Ada beberapa tipe pajak kendaraan bermotor, diantaranya pajak tahunan dan 5 tahunan. Ada juga pajak pembelian mobil baru, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Adapun pajak tahunan dibayarkan secara rutin setiap satu tahun. Tujuannya adalah untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK. Teknis pembayarannya bisa secara online atau offline melalui Kantor Samsat terdekat. Adapun persyaratannya adalah:

  1. KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan dalam STNK.
  2. STNK asli dan fotokopinya.
  3. Uang pembayaran sesuai dengan tagihan pajaknya.
  4. BBKP asli dan daerah (tidak wajib).

Untuk pajak 5 tahunan merupakan beban yang dibayarkan guna melakukan pembaruan STNK dan plat kendaraannya. Tujuannya adalah perpanjangan STNK 5 tahunan, penggantian plat nomor, dan melakukan pengecekan fisik unitnya. Sercara umum, pajak kendaraan bermotor ini memiliki manfaat:

  1. Menjadi sumber dan meningkatkan pendapatan bagi daerah.
  2. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Membiayai pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya.
  4. Menaikkan status kepastian hukum wajib pajak.

Pentingnya Memeriksa Pajak Kendaraan Mobil 

Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor atau mobil secara rutin wajib dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui jatuh tempo kadaluwarsa administrasi unitnya. Adapun perhitungan pajak kendaraan sederhana dilakukan melalui penjumlahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Dengan membayar pajak tepat waktu, maka akan ada efisiensi pembiayaannya. Pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda. Sebab, denda akan diberikan jika pembayaran pajak tidak sesuai tempo. Besar kecilnya denda disesuaikan dengan durasi keterlambatannya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

  1. Keterlambatan 2 Hari s.d 1 Bulan, Dendanya adalah 25%.
  2. Telat 2 Hari s.d 1 Bulan, Dendanya adalah PKB x 25%.
  3. Keterlambatan 2 Bulan, Dendanya adalah PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ.
  4. Telat 3 Bulan, Dendanya adalah PKB x 25 persen x 3/12 + Denda SWDKLLJ.
  5. Keterlambatan 6 Bulan, Dendanya adalah PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ.
  6. Keterlambatan 1 Tahun, Dendanya adalah PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.
  7. Keterlambatan 2 Tahun, Dendanya adalah 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.
  8. Telat 3 Tahun, Dendanya adalah 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Cara Memeriksa Pajak Kendaraan Mobil Online di Indonesia

Pemeriksaaan pajak kendaraan bermotor sebenarnya bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk pengecekan pajak secara online memberikan banyak kemudahan. Sebab, pengecekan bisa dilakukan setiap saat dan dari manapun. Apalagi, daerah juga sudah memiliki kanal online pengecekan pajaknya secara mandiri baik melalui website atau SMS. Meski demikian, pengecekan pajak juga bisa dilakukan secara offline dengan beragam sisi positifnya.

Daftar Daerah untuk Pengecekan Pajak Online

Pengecekan pajak kendaraan bermotor online di daerah melalui website akan dijelaskan secara terperinci sebagai berikut, yaitu:

  1. Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
  2. Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/
  3. Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
  4. Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  5. Jambi: http://jambisamsat.net/infopkb.html
  6. Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  7. Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  8. Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/
  9. Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
  10. Yogyakarta: http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221
  11. Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  12. Kalimantan Timur: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  13. Sulawesi Selatan: https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/
  14. Sulawesi Utara: http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak

Adapun pengecekan pajak kendaraan bermotor online di daerah melalui SMS dilakukan mudah. Wajib pajak hanya perlu memperhatikan format pengirimannya sebagai berikut:

  1. Sumatera Utara: Format SMS ‘Info[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]Warna Kendaraan’, Nomor Tujuan 08112119211.
  2. DKI Jakarta: Format SMS ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan’, Nomor Tujuan 1717.
  3. Jawa Barat dan Banten: Format SMS ‘esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK’, Nomor Tujuan 08112119211.
  4. Jawa Tengah: Format SMS ‘JATENG[spasi]Nomor Kendaraan’, Nomor Tujuan 9600.
  5. Yogyakarta: Format SMS ‘DIY[spasi]Nomor Kendaraan’, Nomor Tujuan 9600.
  6. Jawa Timur: Format SMS ‘JATIM[spasi]Nomor Kendaraan’, Nomor Tujuan 7070.
  7. Bali: Format SMS ‘BALI[spasi]Nomor Kendaraan’, Nomor Tujuan 8893.

Penjelasan Proses untuk Pemeriksaan Pajak Kendaraan Mobil Offline

Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor secara offline bisa dilakukan melalui Kantor Samsat. Untuk itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumennya adalah KTP, BPKB, juga STNK dalam bentuk asli dan salinannya. Sertakan juga Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru. Adapun alur yang harus diikuti saat berada di Kantor Samsat adalah:

  1. Mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika nama pemilik STNK berbeda dengan KTP, maka mengambil formulir khusus.
  2. Menyerahkan formulir dan dokumen kepada petugas, lalu menerima nomor antrian.
  3. Saat dipanggil ke loket, serahkan bukti pembayaran sementara.
  4. Melakukan verifikasi ulang data dan informasi.
  5. Melakukan pembayaran pajak, lalu menerima bukti pembayaran lengkap dengan tanda tangan dan cap.
  6. Pengambilan STNK yang sudah diperpanjang.

Tips Membayar Pajak Kendaraan Mobil Tepat Waktu

Membayar pajak kendaraan bermotor atau mobil tepat waktu tentu memberikan banyak keuntungan. Sebab, legalitas kendaraan terjaga dan adanya efisiensi pembiayaannya. Tidak ada pembiayaan tambahan untuk membayar denda. Untuk itu, diperlukan tips sebagai berikut:

  1. Memasang peringatan atas jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
  2. Mengajak keluarga untuk saling mengingatkan jatuh tempo pembayaran pajaknya.
  3. Optimalkan fasilitas online dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

insureka! always open to its customers and provide the best solutions.