SIM Syarat Mutlak Berkendara : Persyaratan Baru dan Prosesnya
SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi persyaratan mutlak bagi siapapun yang berkendara di jalan raya. Sebagai syarat administrasi, ada berbagai kriteria untuk mendapatkan licence tersebut. Izin tersebut hanya diberikan kepada mereka yang sehat jasmani dan rohani. Mengerti regulasi berlalu lintas hingga memiliki skill berkendara yang matang. Saat ini regulasi baru pembuatan lisensi dan perpanjangannya sudah diterbitkan. Penyesuaian pun wajib dijalankan oleh pelanggan. Meski demikian, pelanggan tetap wajib menerapkan skema perlindungan tambahan atas risiko melalui produk insureka! seperti:
1. Polis Comprehensive Premium.
5. Comprehensive Basic.
Peraturan terbaru Surat Izin Mengemudi sudah diterbitkan oleh pemerintah. Saat ini, salah satu payung hukum untuk penerbitan SIM mobil baru dan perpanjangannya adalah Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara otomatis pun memperbarui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Secara terperinci ada beberapa perubahan yang dijalankan dalam Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi. Adapun perubahan paling mendasar dalam pengajuan penerbitan Surat Ijin Mengemudi adalah:
- Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Memiliki Sertifikasi dari Sekolah Mengemudi yang Terakreditasi.
Keberadaan syarat bikin SIM mobil tambahan berupa keanggotaan JKN dan sertifikat mengemudi tentu menarik. Implementasi JKN didasarkan kepada Undang-undang Dasar 1945 hingga Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024. PP Nomor 59 tersebut secara otomatis memperbarui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait status Jaminan Kesehatan. Adapun karakteristik JKN secara umum adalah:
- JKN merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pelanggan atas pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.
- JKN diwujudkan dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- JKN bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan preventif penyakit hingga perawatannya.
Lalu, bagaimana dengan sertifikasi dari sekolah atau kursus mengemudi? Sekolah atau kursus mengemudi sangat mudah dijumpai. Sistem lisensi mengemudi mempersiapkan pelanggan memiliki skill dan wawasan berkendara. Tujuannya adalah terciptanya keselamatan berkendara di jalan raya. Ada beberapa treatment yang bisa dijalankan pelanggan dalam memilih sekolah atau kursus mengemudi, yaitu:
- Melakukan pengecekan atas kredensial dan sertifikasi lembaga belajar mengemudi tersebut.
- Memastikan jenis transmisi mobil yang akan digunakannya.
- Memastikan sistem pembiayaan yang diberlakukan dan potensi promo yang diberikan lembaga tersebut.
- Memastikan instruknya berpengalaman dengan materi jelas.
- Mencermati secara seksama testimoni yang diberikan oleh pelanggan peserta sebelumnya.
Kerangka Peraturan SIM di Indonesia
Terlepas dari regulasi baru SIM mobil apa tersebut, secara umum kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi bagi para pengendara tertuang di dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 77 Ayat (1). Undang-Undang tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Acuan dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216. Adapun fungsi dari izin mengemudi tersebut secara umum adalah:
- Menjadi media identitas atau identifikasi diri.
- Menjadi alat bukti bagi pemiliknya.
- Menjadi media upaya paksa atas sebuah pelanggan.
- Media pelayanan bagi masyarakat.
Posisi Surat Izin Mengemudi tersebut sangatlah jelas dengan kekuatan hukum yang menyertainya. Dalam implementasinya, lisensi mengemudi dibedakan menurut Golongan Perorangan dan Golongan Umum. Adapun gambaran detail peruntukannya adalah:
Lisensi Mobil untuk Golongan Perorangan
1. Surat Izin Mengemudi A.
Ijin mengemudi SIM online juga offline ini diberlakukan bagi pengemudi mobil penumpang atau kargo dengan berat unitnya kurang dari 3.500 Kg.
2. Surat Izin Mengemudi B1.
Lisensi mobil ini diberikan kepada mereka yang mengemudikan unit penumpang atau kargo dengan berat bisa lebih dari 3.500 Kg.
3. Surat Izin Mengemudi B2.
Surat ini menjadi ijin bagi pengemudi kendaraan berat dan penarik. Surat Izin Mengemudi B2 juga berlaku bagi pengemudi mobil penarik kereta tempelan.
Lisensi Mobil untuk Golongan Umum
Selain Golongan Perorangan, perpanjangan SIM online juga offline memiliki kategori Golongan Umum. Golongan ini biasanya didasarkan atas berat maksimal unit hingga fungsinya. Adapun Surat Izin Mengemudi Golongan Umum terdiri:
1. Surat Izin Mengemudi A Umum.
Surat Izin Mengemudi A Umum digunakan oleh pengguna unit umum dengan berat kurang dari 3.500 Kg.
2. Surat Izin Mengemudi B1 Umum.
B1 Umum menjadi lisensi izin mengemudi bagi pengguna unit penumpang dan kargo dengan fungsi komersial. Berat unit kendaraannya sendiri bisa melebihi 3.500 Kg.
3. Surat Izin Mengemudi B2 Umum.
B2 Umum biasanya digunakan oleh pengemudi unit penarik atau mobil penarik kereta tempelan. Berat kereta tempelannya tersebut tidak melebihi kapasitas 1.000 Kg.
Sebagai catatan dan terlepas dari perpanjangan SIM online, berat pada kereta tempelan bisa melebihi 1.000 Kg. Lalu, Surat Izin Mengemudi tersebut juga bisa digunakan untuk mengemudikan unit dengan berat dibawahnya. Asumsinya adalah B1 bisa dipakai untuk mengemudikan unit atau yang seharusnya Surat Izin Mengemudi A, A Umum, dan B1. Adapun B2 bisa dipakai untuk mengendarai unit dengan izin mengemudi A dan B1.
Kriteria Kelayakan SIM Mobil
Ada berbagai kriteria dan syarat bikin SIM mobil yang wajib dipenuhi oleh pelanggan. Beberapa kriteria tersebut didasarkan atas usia calon pengemudi. Usia minimalnya adalah 17 tahun dan berhak atas Surat Izin Mengemudi A. Untuk B1 memiliki syarat minimal usia 20 tahun, lalu umur 21 tahun baru bisa memiliki Surat Izin Mengemudi B2. Selain faktor usia, ada juga beberapa kriteria yang wajib dipenuhi seperti:
- Memiliki jasmani yang sehat. Parameternya adalah sehat penglihatan, anggota gerak fisik, hingga pendengaran.
- Memiliki rohani yang sehat dengan acuan memiliki kemampuan kognitif, kepribadian, hingga psikomotorik.
Menjadi regulasi vital berkendara, saat ini sudah banyak pelanggan yang mengakses SIM tersebut. Adapun jumlah penerbitan Surat Ijin Mengemudi sepanjang periode 2017 hingga 2021 tetap maksimal. Untuk 2021, Surat Izin Mengemudi diakses oleh 11.655.109 orang dan penerbitan 11.749.026 pada tahun sebelumnya. Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tertinggi pada 2019 dengan angka 13.549.664, lalu 11.569.207 pada 2017. Untuk detail penerbitan Surat Izin Mengemudi A adalah:
- Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tahun 2021 mencapai 4.043.166.
- Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tahun 2020 mencapai 3.798.943.
- Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tahun 2019 mencapai 4.139.101.
- Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tahun 2018 mencapai 3.974.924.
- Penerbitan Surat Ijin Mengemudi tahun 2017 mencapai 3.372.561.
Dokumen Syarat Bikin SIM Mobil
Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang menginginkan penerbitan SIM mobil baru. Mengacu regulasi Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, pelanggan yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi baru wajib menyertakan beberapa dokumen kelengkapan seperti:
- Formulir pendaftaran Surat Ijin Mengemudi yang didapat secara online dan offline.
- Fotokopi KTP dan tetap memperlihatkan bukti fisiko aslinya.
- Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi, termasuk memperlihatkan fisiko aslinya.
- Melakukan perekaman biometrik dalam bentuk sidik jari hingga pengenalan wajah secara digital.
- Menyertakan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Wajib sebagai member JKN.
Sebagai informasi tambahan dan terlepas dari jenis SIM mobil apa tersebut, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib bagi pelanggan yang tidak menjalani proses pelatihan mengemudi. Pelanggan dengan status pembelajaran mengemudi sendiri mutlak menyertakan dokumen berikut:
- Dokumen hasil perekaman biometrik.
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif JKN.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Proses Aplikasi SIM Online
Untuk melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi diberikan opsi offline dan online. Untuk pembuatan SIM online bisa dimulai dengan download aplikasi melalui PlayStore atau AppStore melalui keyword SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun detail langkahnya adalah:
- Melakukan registrasi secara online melalui website Korlantas Polri.
- Klik menu lalu rangkaian proses pendaftaran bisa dilakukan.
- Mengisi permohonan Golongan atau jenis Surat Izin Mengemudi, jenis permohonan, Polda, dan Satpas untuk ujian.
- Mengisi informasi diri menurut KTP, lalu mengisi data kondisi emergency.
- Melakukan konfirmasi validitas data dan informasi yang disampaikannya.
- Melakukan pembayaran dengan mengisi pendaftaran menurut jenis Surat Izin Mengemudi.
- Menetapkan jadwal kedatangan di Satpas.
- Mengisi opsi rekening pengembalian dana.
- Menetapkan persetujuan atas pendaftaran Surat Izin Mengemudi secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran SIM mobil secara online, maka ada beberapa hal yang wajib diketahui. Memastikan usia sesuai regulasi menurut jenis Surat Ijin Mengemudi yang akan dibuat. Menyiapkan syarat administrasi. Selain mengisi formulir, pastikan KTP sudah dilampirkan. Lampirkan juga sertifikat mengemudi dengan waktu kurang dari 6 bulan pasca penerbitan. Melakukan perekaman biometrik, lalu menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Daftar persyaratan lisensi yang wajib dipenuhi dan dilampirkan pun semakin panjang. Sebab, pemohon Surat Izin Mengemudi online wajib melampirkan syarat kesehatan. Adapun kriteria sehat tersebut mengacu pada kondisi sebagai berikut:
- Opsi kesehatan fisik dengan acuan kondisi prima untuk penglihatan, pendengaran, hingga fisik secara menyeluruh dan bagian tubuh lainnya.
- Opsi kesehatan mental mengacu kepada hasil tes kognitif, kepribadian, juga psikomotorik.
Durasi Pengurusan SIM
Waktu atau proses penerbitan SIM baru hanyalah sekitar 120 Menit. Adapun perpanjangan Surat Izin Mengemudi membutuhkan waktu penerbitan lebih singkat, yaitu hanya 15 menit. Perlu diingatkan lagi, alur pembuatan Surat Izin Mengemudi A baru secara ringkas adalah:
- Mengisi formulir registrasi dan dokumen.
- Menyerahkan uang pembayaran tes sehat fisik hingga asuransi.
- Menjalani tes kesehatan dan psikologi.
- Menjalani tes teori menggunakan basis teknologi komputer.
- Menjalani ujian praktek dengan unit mobil disediakan oleh Satpas.
- Menjalani perekaman biometrik, tanda tangan digital, hingga pemotretan atau foto diri.
Pembiayaan Penerbitan Lisensi Mengemudi
Terlepas dari SIM mobil apa, Untuk menerbitkan licence baru tersebut tidaklah membutuhkan pembiayaan mahal. Secara umum besar nilai pembiayaan pembuatan izin mengemudi baru adalah sekitar Rp175 Ribu. Untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik A, B1, hingga B2 adalah sekitar Rp80 Ribu. Adapun rincian penggunaan biaya tersebut adalah:
- Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi A baru sekitar Rp120 Ribu.
- Pembiayaan asuransi Rp30 Ribu.
- Biaya untuk pemeriksaan kesehatan adalah Rp25 Ribu.
Standar Lisensi dan Kepatuhannya
Surat Ijin Mengemudi yang sudah terbit berlaku untuk 5 tahun. Penggunaan lisensi mengemudi tersebut untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Meski demikian ada beberapa hal yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi dicabut yaitu apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan. Pemohon juga sudah memiliki ijin mengemudi dari golongan serupa, termasuk mengacu pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap dan belum berakhir. Adapun Surat Izin Mengemudi dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Masa berlakunya sudah kadaluarsa.
- Surat Izin Mengemudi dalam status rusak dan tidak terbaca.
- Surat Izin Mengemudi digunakan oleh orang lain.
- Surat Izin Mengemudi didapatkan dengan cara ilegal.
- Adanya perubahan data dan informasi pada Surat Ijin Mengemudi.
Perpanjangan SIM Online dan Offline
Selain syarat bikin SIM mobil, Surat Izin Mengemudi juga bisa diperpanjang atau dilakukan pembaruan. Prosesnya bisa dilakukan secara online dan offline. Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka proses perpanjangan licence bisa dilakukan secara online atau offline.
Perpanjangan SIM Secara Online
Sebelum melakukan perpanjangan licence secara online, ada beberapa alur yang wajib dijalankan oleh pelanggan. Adapun alur perpanjangan SIM online adalah:
- Mengunduh aplikasi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tersebut.
- Melakukan registrasi dengan pembuatan plus konfirmasi PIN.
- Melengkapi profil lalu diikuti aktivasi akun, pastikan melakukan pengecekan email.
- Melakukan verifikasi KTP, lalu tes Rikkes Jasmani dan Psikologi.
- Klik menu SIM, lalu Perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
- Melengkapi dokumen pendukung dan menetapkan Satpas penerbitnya.
- Memastikan metode pembayarannya dan melakukan pembayaran.
Dijalankan secara online, perpanjangan Surat Izin Mengemudi pun wajib menyertakan beberapa persyaratan. Selain dokumen utama, ada juga beberapa persyaratan khusus yang wajib disertakan dalam perpanjangan SIM online. Adapun secara umum persyaratan yang wajib dilengkapi saat pelanggan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online adalah:
- Foto Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Surat Izin Mengemudi.
- Foto Tanda Tangan pada Kertas Putih.
- Pas Foto Formal dengan Background Warna Biru.
- Hasil Tes Kesehatan Rohani dan Jasmaninya.
- Hasil Tes Psikologi.
Perpanjangan SIM Secara Offline
Selain SIM online atau daring, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi pun bisa dijalankan secara manual. Pelanggan bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara offline. Caranya? Pelanggan harus mendatangi beberapa institusi hingga gerai bergerak Surat Izin Mengemudi. Sebut saja, melalui Kantor Satpas, Surat Izin Mengemudi Corner, Surat Izin Mengemudi Keliling. Adapun langkahnya secara umum melakukan pengisian formulir dan penyerahan dokumen persyaratan, pengambilan sidik jari juga foto.
Saat proses dan perpanjangan SIM mobil apa selesai, maka kartu baru Surat Izin Mengemudi akan diterbitkan. Meski prosesnya tetap sederhana, namun pelanggan tetap wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Setiap spot perpanjangan Surat Ijin Mengemudi memiliki persyaratan khusus. Untuk gambarannya adalah:
Syarat Perpanjangan SIM Mobil via Kantor Satpas
- KTP Asli.
- Foto Copy KTP dengan jumlah 4 Lembar.
- Surat Izin Mengemudi atau lisensi mengemudi asli dengan status masih aktif.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter.
Syarat Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi via Corner
- SIM Asli dan Foto Copy-nya yang belum kadaluarsa.
- KTP Asli dan Foto Copy-nya.
- Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter.
Syarat Perpanjangan Lisensi Mobil via Keliling
- Surat Izin Mengemudi atau lisensi asli dan Foto Copy-nya yang belum kadaluarsa.
- KTP Asli dan Foto Copy-nya.
- Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter.
- Hasil tes psikologi yang sudah dilakukan.
Penyempurnaan Atribut Berkendara SIM dengan Asuransi Mobil
Selain memenuhi syarat bikin SIM mobil, ketenangan berkendara juga bisa dikuatkan dengan mitigasi faktor risiko. Risiko berkendara bisa dikendalikan dengan aktivasi atribut tambahan dalam bentuk asuransi mobil produk brand terpercaya insureka!. Produk insureka! sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Implementasinya pada mobil pribadi dan niaga baru hingga second. Proteksi yang diberikannya menyeluruh atas kerugian risiko dalam bentuk pembiayaan total hingga ringan.
Lebih lanjut, insureka! juga menawarkan kemudahan dalam aktivasi polis perlindungan. Pembelian polis baru, perpanjangan polis, hingga proses #KlaimnyaLancarBanget dijalankan online. Pelanggan cukup mengakses website atau Aplikasi insureka! dengan dokumen persyaratan sederhana. Untuk pembelian polis baru hanya menyertakan syarat STNK, SIM mobil, dan Foto Panel Mobil. Pun demikian dengan klaimnya. Dokumen yang dibutuhkan saat klaim terdiri dari:
- Dokumen STNK, KTP, dan Surat Ijin Mengemudi.
- Penyertaan Foto Kerusakan Unit Mobil dan Kronologi Kejadian Insiden Risiko.
Harga premi yang ditawarkan oleh insureka! juga sangat terjangkau. Terlepas dari regulasi terbaru SIM, insureka! memberlakukan batas bawah Persentase Premi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batas bawah Persentase Premi OJK menjadi komponen utama pembentuk premi asuransi mobil. Detailnya, Premi Asuransi Mobil = Batas Bawah Persentase Premi OJK x Harga Mobil. Untuk informasi koefisien batas bawah Persentase Premi OJK menurut jenis polisnya adalah:
Menyertakan SIM mobil sebagai syarat aktivasi polis baru, nilai premi asuransi mobil produk insureka! pun dijamin semakin murah dengan implementasi promo. Jika pelanggan melakukan pembelian polis baru saat ini, maka pelanggan akan mendapatkan diskon 25%. Ada efisiensi signifikan pembiayaan premi yang bisa dinikmati selama setahun. Untuk perpanjangan polis, pelanggan bisa mendapatkan Bonus Tanpa Klaim 20% menurut Syarat dan Ketentuan Berlaku plus diskon 10%. Artinya, ada efisiensi pembiayaan premi 30%.
Skenario Proteksi Asuransi Mobil produk insureka!
Produk perlindungan dari insureka! memang sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Wajib menyertakan SIM sebagai syarat utama aktivasi polis baru, polis insureka! mampu menjawab berbagai kerugian pembiayaan yang dimunculkan oleh faktor risiko. Produknya juga bisa diperluas melalui aktivasi fitur-fitur opsionalnya. Adapun gambaran skenario produk perlindungan unit mobil atas risiko dari insureka! adalah sebagai berikut:
Polis Comprehensive Premium
Comprehensive Premium bisa digunakan pada mobil baru. Terlepas dari status SIM mobil apa, basic perlindungannya sangat kuat, meski perluasan coverage bisa dilakukan melalui aktivasi beberapa fitur opsional. Untuk gambarannya adalah:
- Fitur Included : Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Pencurian oleh Pengemudi, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Bengkel Resmi, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Barang Milik Pribadi, Hotline 24 Jam, Transportasi, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Gempa Bumi-Tsunami, Banjir-Badai, Emergency Roadside Assistance (ERA), Huru-Hara, Terorisme-Sabotase.
- Fitur Opsional : Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Mobil Pengganti.
Total Loss Only (TLO)
TLO sangat ideal diterapkan pada mobil dengan usia lebih dari 5 tahun. Harus menyertakan lisensi izin mengemudi, Coverage perlindungan diberikan atas risiko dengan potensi kerugian total. Harga preminya sangatlah murah. Skenario perlindungan terbaik yang bisa dioptimalkan melalui fitur included dan opsional adalah:
- Fitur Included : Aplikasi Seluler untuk Klaim, Pencurian oleh Pengemudi, Emergency Roadside Assistance (ERA), Hotline 24 Jam, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda.
- Fitur Opsional : Gempa Bumi-Tsunami, Huru-Hara, Barang Milik Pribadi, Terorisme-Sabotase, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Banjir-Badai, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga.
Polis Perlindungan Hybrid
Perlindungan Hybridmenjadi kombinasi skema proteksi Comprehensive (All Risk) dengan TLO, terlepas opsi kemudahan syarat bikin SIM mobil. Memakai basic TLO, polis ini ideal diterapkan oleh mereka yang memiliki bisnis rental mobil. Untuk melindungi kepentingan tersebut, pelanggan bisa melakukan aktivasi proteksi terbaik sebagai berikut:
- Fitur Included : Hotline 24 Jam, Emergency Roadside Assistance (ERA), Pencurian oleh Pengemudi, Seluler untuk Klaim.
- Fitur Opsional : Huru-Hara, Banjir-Badai, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Barang Milik Pribadi, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Terorisme-Sabotase, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Gempa Bumi-Tsunami.
Katastropik Polis
Katastropik Polis ini menjadi solusi bagi pelanggan yang tinggal di zona rawan banjir. Sebab, proteksinya didasarkan atas risiko dengan pemicu banjir. Wajib menyertakan lisensi mengemudi saat registrasi, cakupan perlindungannya mulai dari mesin hingga interior. Skenario perlindungan mumpuni tersebut bisa dihadirkan melalui aktivasi fitur-fitur perlindungan sebagai berikut:
- Fitur Included : Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Hotline 24 Jam, Banjir-Badai.
- Fitur Opsional : Huru-Hara, Gempa Bumi-Tsunami, Bengkel Resmi, Terorisme-Sabotase.
Comprehensive Basic
Comprehensive Basic identik dengan Comprehensive Premium, namun dasar proteksinya lebih sederhana. Biaya preminya pun lebih murah dengan persyaratan sederhana, termasuk diantaranya SIM online. Polis ini bisa diterapkan oleh pelanggan dengan tingkat aktivitas berkendara rendah hingga sedang melalui fitur-fitur berikut:
- Fitur Included : Hotline 24 Jam, Emergency Roadside Assistance, Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Transportasi, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Pencurian oleh Pengemudi, Aplikasi Seluler untuk Klaim.
- Fitur Opsional : Gempa Bumi-Tsunami, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Mobil Pengganti, Banjir-Badai, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Huru-Hara, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Barang Milik Pribadi, Terorisme-Sabotase, Bengkel Resmi.
Daftar Panjang Benefit Produk Perlindungan insureka!
Nilai ekonomi tinggi memang ditawarkan oleh insureka!. Selain SIM sebagai syarat plus efisiensi signifikan nilai preminya, insureka! juga memiliki beragam benefit. Beberapa keuntungan tambahan yang bisa dinikmati pelanggan jika menjadi member insureka! adalah:
- Pelanggan bisa mendapatkan akses luas Emergency Road Assistance (ERA) sepanjang 24 Jam 7 Hari. Akses ERA tersebut efektif sebagai solusi atas risiko berkendara dalam bentuk mogok, faktor ban, mobil derek, jumper, hingga ambulans.
- Adanya Tunjangan Rp100 Ribu/Hari saat mobil yang rusak berat harus diperbaiki lebih dari 5 Hari di bengkel.
- Pelanggan pun bisa mendapatkan akses Pelayanan Mobil Pengganti sepanjang 5 Hari menurut Syarat juga Ketentuan Berlaku.
- Adanya Bengkel Prioritas dengan opsi klaim dan perbaikan di satu spot.
- Pemberian penghargaan atas refferal para pelanggan.
- Nikmati layanan Customer Service (CS) sepanjang 24 Jam 7 Hari.
Kesimpulan
SIM menjadi keharusan yang dimiliki saat berkendara di jalan raya. Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi baru sangatlah mudah dengan pembiayaan terjangkau. Syarat bikin SIM mobil yang dibutuhkan juga sederhana, termasuk pembiayaannya yangs angat terjangkau. Opsi penerbitannya bisa SIM online atau offline. Selain baru, perpanjangan SIM mobil juga dilakukan mudah termasuk manakala terjadi kehilangan.
FAQ
Siapa yang berhak mengajukan pembuatan SIM di Indonesia?
Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi regulasi bisa mengajukan pembuatan atau penerbitan lisensi mengemudi. Pastikan regulasinya dipatuhi.
Apa yang harus saya lakukan jika SIM mobil hilang atau dicuri?
Saat Surat Izin Mengemudi hilang, maka harus mengurusnya kembali. Alurnya dimulai dengan melengkapi dokumen SIM mobil seperti Surat kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang hilang tersebut, KTP asli beserta foto kopinya, lalu Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Adapun alur pengurusannya adalah:
- Mendatangi Kantor Satpas.
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran.
- Menyerahkan dokumen pengurusan Surat Izin Mengemudi yang hilang tersebut.
- Cek dokumen yang dilanjutkan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto.
- SIM mobil baru diterbitkan atau dicetak.