Memahami Behind The Scene Klaim Asuransi Mobil
KLAIM asuransi mobil menjadi hak bagi pelanggan pemilik polis insurance. Statusnya penting sebagai solusi atas pembiayaan yang dimunculkan oleh faktor risiko berkendara. Persentase pembiayaan yang tercover pun dibagi proporsional antara pelanggan dengan perusahaan insurance. Semuanya mengacu kepada regulasi polis insurance-nya. Dengan status #KlaimnyaLancarBanget, rasio pencairan klaim produk insureka! tinggi hingga memberikan rating kepuasan 99,5%.
1. Katastropik Polis.
2. Polis Comprehensive Premium.
3. Polis Total Loss Only (TLO).
Klaim asuransi menjadi treatment untuk menekan beban pembiayaan yang dimunculkan oleh faktor risiko. Klaim merupakan permintaan resmi penggantian pembiayaan yang ditimbulkan sebuah risiko dari pelanggan kepada perusahaan insurance menurut regulasi polis yang berlaku. Meski demikian, status klaim tersebut bisa diterima atau ditolak menurut hasil validasi yang dilakukan oleh perusahaan insurance tersebut. Saat klaim diterima, maka pelanggan akan mendapatkan penggantian biaya tersebut.
Menjadi hak bagi pelanggan, klaim insurance pun diatur sedemikian rupa. Adapun payung hukum dari klaim insurance adalah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Payung hukum klaim tersebut menguatkan status pengajuan dan permintaan pencairan pembiayaan faktor risiko seperti tertuang dalam perjanjian polis insurance tersebut. Adapun secara umum kategori beberapa klaim asuransi mobil terbagi atas:
1. Klaim Partial Loss.
Klaim Partial Loss merupakan solusi atas pembiayaan risiko dengan nilai perbaikan unitnya di bawah 100% dari harga mobilnya. Harga acuannya adalah nilai pasar mobil sebelum terbelit faktor risiko.
2. Klaim Total Loss.
Klaim Total Loss menjadi treatment untuk mengurangi faktor pembiayaan risiko atas Construction Total Loss (CTL) dan Stolen (kehilangan). CTL menjadi satu dari banyak klaim dengan nilai pembiayaan sama atau lebih besar dari unitnya. Adapun Stolen menjadi solusi atas kerugian total dari tindak pidana pencurian.
3. Klaim Third-Party Legal Liability.
Klaim Third-Party Legal Liability menjadi bentuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Sebab, faktor risiko kadang muncul dengan menyertakan pihak lain. Adapun pembiayaan yang tercover diantaranya Kerugian Material dan Cedera Badan.
Dampak Banyak Klaim terhadap Polis Asuransi Anda
Klaim memang menjadi hak yang dimiliki oleh pelanggan pemilik polis. Meski demikian, intensitas klaim asuransi yang diberikan oleh pelanggan bisa berpengaruh terhadap status polis insurance secara keseluruhan. Pelanggan dengan intensitas pengajuan klaim tinggi statusnya bisa dipertimbangkan untuk persetujuan perpanjangan polis pada periode tahun berikutnya. Sebab, polis insurance berlaku untuk 1 tahun. Tata waktu berakhirnya adalah pukul 12.00 WIB pada hari masa aktifnya habis tersebut.
Artinya, penolakan perpanjangan atau opsi pembelian polis akan diberikan oleh perusahaan insurance. Mengelola klaim asuransi mobil secara baik, berkendara dengan tertib dan bijaksana menjadi solusi terbaik untuk menekan kerugian faktor risiko. Menjaga kelangsungan sistem perlindungan risiko atas unit mobil pada periode tahun berikutnya. Menjaga semua aspek tetap kondusif. Sebagai informasi tambahan terkait opsi perpanjangan polis di tahun berikutnya, berikut disampaikan alurnya:
- Perpanjangan polis dijalankan online via aplikasi atau website insureka!.
- Pelanggan melakukan Log-in Akun.
- Mendapatkan penawaran dan memilih jenis polisnya.
- Memastikan tanggal aktivasi polis menurut tata waktu berakhirnya polis sebelumnya.
- Menjalankan transaksi pembayaran.
- Tanpa mengunggah dokumen/video. Untuk polis kadaluarsa melakukan upload dokumen/video sama seperti pembelian polis awal.
- e-Polis diterbitkan 1 hari kerja.
Bagaimana Banyaknya Klaim Asuransi Mempengaruhi Premi Anda
Klaim memang seolah menjadi pisau bermata dua. Beberapa klaim asuransi mobil memberikan manfaat untuk menekan nilai kerugian pembiayaan yang dimunculkan oleh risiko. Namun, pada sisi lainnya seolah menjadi vonis minor atas menghadirkan kerugian. Menghadirkan catatan merah dari perusahaan insurance hingga berbuah vonis penolakan pengajuan polis baru pada periode waktu berikutnya. Artinya, intensitas klaim tidak berpengaruh terhadap premi secara langsung .
Besar kecilnya nilai premi polis insurance dipengaruhi oleh implementasi batas bawah/atas Persentase Premi dengan harga mobil. Sebab, nilai premi insurance merupakan hasil perkalian antara batas atas/bawah Persentase Premi dengan Harga Mobil. Nilai Persentase Premi sudah baku dengan acuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlepas dari banyak klaim, adapun harga mobil dipengaruhi oleh banyak elemen termasuk tahun, merek, model, varian, plat nomor, hingga kode kuponnya.
Terkait dengan implementasi premi, insureka! selalu menawarkan harga yang ramah. Ada fasilitas diskon 25% juga cashback 20% menurut Syarat dan Ketentuan Berlaku. Artinya, pelanggan pun bisa menikmati opsi efisiensi pembiayaan premi hingga 45% dalam setahun. Lalu, nilai premi insureka! semakin hijau (murah) dengan implementasi batas bawah Persentase Premi OJK. Adapun gambaran dari nilai batas bawah Persentase Premi OJK menurut jenis polisnya adalah:
Bisakah Asuransi Mobil Anda Dibatalkan karena Banyak Klaim?
Status klaim asuransi memang seksi dan menarik manakala pelanggan dihadapkan dengan faktor risiko. Namun, tetap saja pelanggan wajib memperhatikan intensitasnya. Meski tidak berpengaruh atas dianulirnya polis pada tahun berjalan, klaim tetap menjadi pisau bermata dua seperti sudah disebutkan di atas. Intensitas klaim bisa menjadi resistensi atau penolakan manakala akan mengajukan perpanjangan polis di tahun berikutnya.
Mengelola Beberapa Klaim Asuransi Mobil : Tip dan Saran
Status klaim memang harus dikelola secara baik agar pelanggan terhindar dari status penilaian minor. Untuk itu, klaim asuransi mobil perlu menjalankan beberapa trik. Mengacu regulasi insureka!, proses klaim insurance harus dijalankan sebelum 5 hari kalender usai risiko membelit. Jika dijalankan sesudah itu, maka klaim akan ditolak. Proses klaim yang dilakukan juga harus memperhatikan regulasi polisnya. Artinya, pelanggan memahami isu yang bisa diklaimkan dan pengecualiannya.
Lebih lanjut, agar proses #KlaimnyaLancarBanget maka ada beberapa tips tambahan yang wajib dijalankan oleh pelanggan. Adapun tips dan saran implementasi beberapa klaim asuransi mobil adalah:
- Kelengkapan dokumen yang diserahkan menurut jenis klaim yang diajukannya.
- Polis insurance hendaknya dalam status aktif. Polis tidak berada pada masa tenggat, apalagi kadaluarsa.
- Pelanggan melakukan pelaporan atas penambahan aksesoris pada unit mobil.
- Pengemudi yang menjalankan unit mobilnya tidak terbelit pelanggaran hukum.
- Kerusakan pada mobil bukan hasil rekayasa atau manipulasi yang direncanakan.
- Belitan risiko tersebut muncul dalam wilayah hukum perusahaan insurance tersebut.
Proses Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Berganda
Proses pengajuan banyak klaim hendaknya dilakukan secara cepat. Sebelum 5 hari kalender pasca belitan risiko. Prosesnya bisa dijalankan online melalui aplikasi atau website insureka!. Pelanggan juga bisa menghubungi Customer Service insureka! melalui nomor telepon +62 21 40459999 atau +62 855-7467-5856. Dokumen persyaratan klaim yang disiapkan dan diunggah secara daring diantaranya:
- Foto KTP, STNK, dan SIM.
- Foto Kerusakan bagian Mobil dan Kronologi Kejadiannya.
Pelanggan juga harus memperhatikan faktor pembiayaan klaim asuransi yang familiar disebut Deductible atau Own Risk (OR). Besarannya bervariasi. Untuk klaim Comprehensive (All Risk) dikenai OR sekitar Rp300 Ribu per Kejadian. Adapun OR sebesar 5% per Kejadian dari nilai pertanggungan wajib dibayarkan pelanggan manakala mengajukan klaim Total Loss Only (TLO). Adapun alur klaim yang bisa dijalankan oleh pelanggan adalah sebagai berikut:
- Pelaporan belitan insiden risiko oleh pelanggan.
- Pengajuan klaim secara online melalui aplikasi insureka!.
- Menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan klaimnya.
- Penyiapan bukti risiko dalam bentuk foto atau video kerusakan mobil.
- Memahami kebijakan polis insurance.
- Memahami dan mengikuti prosedur klaimnya.
Apa yang Dipertimbangkan Penanggung Asuransi Saat Anda Memiliki Banyak Klaim
Intensitas beberapa klaim asuransi mobil memang akan menjadi catatan tersendiri bagi perusahaan insurance. Jika nilai klaimnya maksimal, maka vonis minor bisa diberikan perusahaan insurance. Pelanggan tersebut tidak akan diberi persetujuan untuk perpanjangan polis pada periode tahun berikutnya. Jika vonis ini diberikan, maka pelanggan akan menderita kerugian. Artinya, pelanggan akan menanggung beban kerugian pembiayaan 100% manakala risiko datang membelit.
Kesimpulan
Klaim asuransi mobil menjadi jaminan finansial yang meringankan pembiayaan risiko pelanggan. Sebab, pembiayaan klaim dibagi antara pelanggan dengan perusahaan insurance secara proporsional. Acuannya tetap regulasi polis insurance-nya. Meski demikian, pelanggan harus bersikap bijaksana. Sebab, intensitas klaim asuransi (apalagi disertai dengan jumlah nominal tinggi) bisa memberikan impact negatif. Pengajuan perpanjangan polis pada tahun berikutnya bisa ditolak jika pelanggan memiliki intensitas klaim yang tinggi.
FAQ
Apakah beberapa klaim asuransi mobil akan mempengaruhi bonus?
Pelanggan yang tidak mengajukan beberapa klaim asuransi mobil sepanjang periode waktu sebelumnya akan mendapatkan bonus dalam bentuk cashback. Adapun besaran bonus yang bisa dinikmatinya adalah 10% dari nilai dasar premi pada pengajuan polis berikutnya.
Bagaimana cara mengelola banyak klaim secara efisien?
Banyak klaim asuransi mobil memang menjadi dilema, terutama terkait dari potensi vonis saat perpanjangan polis di periode tahun berikutnya. Untuk itu, pelanggan harus berkendara secara santun. Menjalankan semua aturan tertib berlalu lintas. Harapannya, tentu memperkecil terjadinya faktor risiko.
Apakah semua jenis klaim diperlakukan sama oleh pihak asuransi?
Klaim asuransi hakikatnya didasarkan atas jenis polisnya. Hal ini terkait dengan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratannya. Meski demikian, regulasi umum yang berlaku relatif sama mulai dari tata waktu pelaporan dan pengajuan klaimnya hingga pembiayaannya (Own Risk).