Jenis Pengecualian Asuransi Mobil atau Resiko yang Tidak Ditanggung

pengecualian asuransi mobil

Penawaran Terbaik dari Asuransi Mobil

PENGECUALIAN asuransi mobil idealnya dipahami secara menyeluruh oleh pelanggan. Status ini jadi batasan atas kerugian pelanggan yang tidak ditanggung polis asuransi. Berkaitan dengan pengajuan klaim yang dilakukan pelanggan di lain waktu manakala risiko datang membelit unit mobil. Penolakan klaim otomatis akan diberikan manakala risiko tersebut berada di zona regulasi ini. Memahami dan mematuhi regulasi tersebut, #KlaimnyaLancarBanget diberikan oleh insureka! untuk semua produk berikut:

1. Katastropik Polis.

2. Polis Comprehensive Premium.

3. Polis Total Loss Only (TLO).

4. Polis Comprehensive Basic.

5. Polis Perlindungan Hybrid.

Pengecualian polis asuransi menjadi batasan yang harus dipahami oleh pelanggan. Sebab, tidak semua risiko yang muncul ditanggung oleh polis asuransi. Regulasi tersebut pun tercantum dengan jelas. Zona regulasi ini memberikan pengaruh terhadap kebijakan klaim yang akan dijalankan oleh pelanggan. Jika klaim tersebut masuk dalam klausul pengecualian, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan atau ditolak. Agar #KlaimnyaLancarBanget, maka pemahaman pengecualian polis harus dipahami sepenuhnya.

Asuransi Mobil - Customer Service insureka!

Lebih lanjut, klaim sebenarnya hak bagi pelanggan pemilik polis asuransi mobil. Sebab, status klaim menurut regulasi yang berlaku dalam polis menjadi jaminan pembiayaan pelanggan manakala terbelit risiko. Klaim tersebut bisa dijalankan menurut jenis polisnya, seperti Comprehensive Premium dan Comprehensive Basic yang notabene asuransi mobil All Risk terbaik, TLO, Katastropik Polis, hingga Perlindungan Hybrid. Untuk insureka!, proses klaim idealnya dilakukan 5 hari kalender setelah kejadian belitan risiko.

Klaim cakupan asuransi mobil dijalankan online melalui Aplikasi insureka!. Pelanggan bisa mengisi kronologi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut terdiri dari SIM, KTP, STNK, Lembar Pajak STNK, dan surat-surat pendukung lainnya. Berikutnya, pelanggan menyiapkan bukti risiko berupa foto atau video kerusakan unit mobilnya. Pelanggan juga membayar biaya risiko sendiri (Own Risk/Deductible). Nilai Own Risk tersebut pun disesuaikan dengan jenis polisnya, yaitu:

  1. Polis All Risk (Comprehensive Premium/Comprehensive Basic) memiliki nilai Own Risk Rp300 Ribu per Kejadian.
  2. Polis TLO memiliki nilai Own Risk 5% dari nilai pertanggungan.
Asuransi Mobil - Registrasi Online Terbaru

Apa saja Pengecualian Asuransi Mobil yang Berlaku?

Pengecualian pertanggungan menjadi isu familiar dalam industri asuransi. Sebab, pengecualian atas celah asuransi mobil tersebut mengacu kepada hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis. Artinya, risiko yang dimunculkan oleh kondisi yang masuk dalam regulasi pengecualian tidak mendapatkan jaminan klaim pembiayaannya. Status tersebut biasanya tercantum dalam polis asuransi pada bagian “Syarat dan Ketentuan”. Bisa juga disebutkan sebagai “Klausa Pengecualian”. Didasarkan menurut jenis polis, beberapa pengecualian itu adalah:

Penggunaan Kendaraan yang Tidak Benar

Unit mobil memiliki fungsi sebagai moda transportasi, baik mengangkut orang maupun barang. Terlepas dari cetakan kecil asuransi mobil, adakalanya pelanggan tidak menyadari menggunakan mobil untuk fungsi lain. Kondisi tersebut justru menjadi pengecualian atas jaminan klaim. Adapun penggunaan mobil yang masuk dalam status pengecualian polis asuransi adalah:

  1. Klaim atas mobil rusak akibat menderek atau menarik mobil lainnya.
  2. Klaim akibat mobil digunakan untuk belajar mengemudi, balap liar, hingga pawai/kampanye.

Pencurian Karena Hipnotis

asuransi mobil - hipnotis

Pencurian mengakibatkan kerugian pembiayaan total karena mobilnya hilang. Namun, klaim atau penggantian biaya kerugiannya akan ditolak atau pengecualian asuransi mobil berlaku manakala penyebabnya adalah hipnotis, penipuan, atau penggelapan. Dalam perluasan latar kejadiannya, pengecualian atas pencurian yang mengakibatkan kerugian pembiayaan total tidak ditanggung manakala pemicunya adalah:

  1. Suami/istri, anak, orang tua, hingga saudara kandung tertanggung (pemilik polis).
  2. Seseorang yang bekerja atas izin dari tertanggung.
  3. Seseorang yang sudah tinggal bersama tertanggung.
  4. Seseorang yang berada dalam lingkup pengawasan tertanggung.
  5. Komisaris, pengurus, pemegang saham, atau karyawan bila tertanggung memiliki status badan hukum.

Pemuatan Kapasitas Kendaraan yang Berlebihan

Mobil hakikatnya memiliki batasan berat muatan yang bisa diangkutnya secara jelas dan terperinci. Namun dalam prakteknya, aturan tersebut kadang dilanggar dan menjadi celah asuransi mobil. Mobil dipaksa berjalan dengan muatan berlebih atau di atas kapasitasnya. Kondisi tersebut pun menghadirkan kerusakan dengan ujung kerugian pembiayaan. Kondisi tersebut tentunya tidak bisa diklaimkan kepada perusahaan asuransi.

Kerusakan Karena Bagasi

asuransi mobil - bagasi hewan

Jenis kargo kadang menghadirkan dilema tersendiri. Keberadaannya justru menghadirkan kerusakan pada mobil hingga memunculkan pembiayaan perbaikan yang besar. Kerusakan unit akibat bagasi tidak akan ditanggung perusahaan asuransi mobil jika background-nya adalah:

  1. Kargo berupa zat kimia.
  2. Kargo berupa benda cair.
  3. Kargo berupa hewan peliharaan.
  4. Dan lainnya.

Perbuatan yang Disengaja oleh Tertanggung

Tindakan disengaja oleh pelanggan hingga memunculkan pembiayaan risiko juga tidak ditanggung oleh polis asuransi mobil All Risk terbaik. Gambaran mudahnya adalah secara sengaja menabrakkan mobil kepada unit lain karena sikap emosi. Untuk itu, mengemudi secara baik dan tidak terprovokasi oleh pengguna jalan lain menjadi opsi terbaik untuk menghindari jeratan kerugian risiko.

Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku

asuransi mobil - SIM

SIM menjadi syarat administrasi wajib yang dimiliki oleh seorang pengemudi. Artinya, mereka yang mengemudikan mobil wajib memiliki lisensi tersebut. Statusnya juga harus aktif atau tidak kadaluarsa. Keberadaan SIM yang aktif sangat penting terutama dalam proses klaim cakupan asuransi mobil yang dijalankan pelanggan manakala terbelit faktor risiko. SIM menjadi salah satu syarat mutlak saat mengajukan klaim bersama dengan KTP, STNK, Lembar Pajak STNK, dan dokumen terkait lainnya.

Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Berdasarkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2007, minuman beralkohol memiliki pengawasan dan pengendalian yang sangat ketat. Menjadi cetakan kecil asuransi mobil, minuman beralkohol tersebut tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan karena bisa memberikan impact negatif termasuk saat mengemudi. Impact kerugiaan pembiayaan risiko yang ditimbulkannya pun tidak ditanggung polis asuransi. Hal ini dikuatkan melalui Driving Under Influence (DUI).

Asuransi Mobil - Comprehensive & TLO Terbaru

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pelanggaran atas rambu lalu linta hingga mengakibatkan kerugian pembiayaan tidaklah ditanggung oleh polis asuransi. Dalam beberapa pandangan terkait pengecualian polis asuransi tersebut, perilaku pelanggaran atas rambu lalu lintas dikategorikan sebagai perilaku kriminal. Adapun gambarannya adalah risiko yang muncul akibat pelanggan melanggar traffic light hingga mengakibatkan kerusakan pada mobil.

Kerusakan pada Aksesoris Tambahan, Ban, Pelek, Dop

Setiap penambahan aksesoris pada mobil idealnya dilaporkan kepada perusahaan asuransi agar tidak terjerat pengecualian asuransi mobil. Sebab, hal ini terkait dengan klausul kondisi atau informasi mobil yang tercantum di dalam polis asuransinya. Artinya, informasi tersebut harus sama persis dengan riil atas unitnya. Polis asuransi otomatis akan menolak pertanggungannya manakala kerusakan terjadi pada variabel mobil yang mengalami penambahan aksesoris pada ban, velg, hingga dop yang tidak dilaporkan.

Tindakan Tuhan

asuransi mobil - bencana alam gunung

Selalu membutuhkan proteksi asuransi mobil, datangnya risiko memang sangat beragam. Selain campur tangan manusia, faktor risiko juga bisa muncul karena memiliki background yang sudah menjadi kehendak Tuhan. Menariknya lagi, background tersebut tidak tercantum dalam polis. Padahal polis asuransi memberikan opsi perluasan coverage perlindungan melalui aktivasi fitur-fitur opsional. Adapun contoh kerusakan atau faktor risiko yang terjadi karena Act of God tersebut adalah:

  1. Banjir dan badai.
  2. Gempa Bumi dan Tsunami.
  3. Gunung Meletus.
  4. Dan Lainnya.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK)

Risiko biasanya melibatkan pihak ketiga. Kondisi tersebut tentu memunculkan problem berganda. Sebab, pelanggan harus menanggung pembiayaan perbaikan 2 unitnya. Klaim asuransi mobil All Risk terbaik atas TJHPK akan ditolak manakala fiturnya dalam polis asuransi belum aktif atau masih dalam status opsional. Untuk itu, perluasan coverage perlindungan wajib dilakukan dengan melakukan aktivasi fitur opsional TJHPK.

Kerusakan Mesin Akibat Kebocoran Oli

asuransi mobil - oli bocor

Kerusakan mobil khususnya pada mesin bisa diabaikan cakupan asuransi mobil manakala pemicunya adalah kebocoran oli. Sebab, kebocoran oli bisa dipicu oleh benturan keras dengan obyek lain akibat keteledoran mengemudi pelanggan bersangkutan. Terkait dengan kondisi ini, idealnya pelanggan berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi terkait.

Cara Mengurangi Dampak Pengecualian Asuransi Mobil

Untuk mengurangi dampak kerugiaan pembiayaan maksimal akibat faktor pengecualian asuransi mobil, maka pelanggan bisa melakukan beberapa langkah konkret. Langkah tersebut bisa dimulai dengan perluasan coverage perlindungannya. Menurut jenis polis asuransi tertentu, ada beberapa fitur vital yang masih dalam status opsional sehingga membutuhkan aktivasi tambahan. Terlepas dari itu, pelanggan bisa melakukan beberapa treatment agar impact pengecualian perlindungan asuransi bisa ditekan maksimal, yaitu:

  1. Pelanggan memahami polis asuransi mobil All Risk terbaik secara menyeluruh, baik status tertanggung maupun pengecualiannya.
  2. Pelanggan memahami opsi perluasan coverage dan melakukan aktivasi fitur atasnya.
  3. Pelanggan memastikan status polis masih aktif saat melakukan klaim.
  4. Tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan asuransi.
Asuransi Mobil - Galeri Terbaik insureka

Perlindungan Tambahan Tersedia di Asuransi Mobil

Aktivasi perlindungan asuransi mobil tambahan menjadi opsi terbaik untuk meningkatkan status kekuatannya. Perlindungan yang luas memungkinkan mobil resisten atas beragam potensi faktor risiko yang membelit, seperti faktor campur tangan manusia hingga alam. Jenis fitur opsional untuk perluasan coverage perlindungan pada setiap jenis polis umumnya berbeda. Adapun gambaran detail fitur opsional yang ditawarkan insureka! menurut jenis polisnya, yaitu:

1. Perluasan Coverage Proteksi Fitur Opsional Polis Comprehensive Premium.

  1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
  2. Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
  3. Kecelakaan Diri untuk Pengendara.
  4. Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
  5. Mobil Pengganti.
Asuransi Mobil - asuransi mobil komprehensif

2. Perluasan Cakupan Asuransi Mobil Fitur Opsional Polis Comprehensive Basic.

  1. Terorisme-Sabotase.
  2. Gempa Bumi-Tsunami.
  3. Banjir-Badai.
  4. Huru-Hara.
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
  6. Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
  7. Kecelakaan Diri untuk Pengendara.
  8. Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
  9. Mobil Pengganti.
  10. Barang Milik Pribadi.
  11. Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman.
  12. Bengkel Resmi.
jenis asuransi mobil

3. Perluasan Coverage Proteksi Fitur Opsional Polis Total Loss Only (TLO).

  1. Terorisme-Sabotase.
  2. Gempa Bumi-Tsunami.
  3. Banjir-Badai.
  4. Huru-Hara.
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
  6. Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
  7. Kecelakaan Diri untuk Pengendara.
  8. Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
  9. Barang Milik Pribadi.
Asuransi Mobil - Garansi Risiko Kecelakaan

4. Perluasan Coverage Asuransi Mobil Proteksi Fitur Opsional Polis Perlindungan Hybrid.

  1. Terorisme-Sabotase.
  2. Gempa Bumi-Tsunami.
  3. Banjir-Badai.
  4. Huru-Hara.
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
  6. Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
  7. Kecelakaan Diri untuk Pengendara.
  8. Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
  9. Barang Milik Pribadi.
Asuransi Mobil - Rent Car

5. Perluasan Coverage Proteksi Fitur Opsional Katastropik Polis.

  1. Terorisme-Sabotase.
  2. Gempa Bumi-Tsunami.
  3. Huru-Hara.
  4. Bengkel Resmi.

Kesimpulan

Pengecualian asuransi mobil memang harus dimengerti secara menyeluruh. Hal ini berkaitan dengan proses klaim yang bisa saja dijalani pelanggan di waktu berikutnya. Sebab, faktor risiko kerap datang mendadak. Agar #KlaimnyaLancarBanget maka kebijakan pengecualan dan yang ditanggung polis asuransi mobil harus dipahami secara detail. Apalagi, status pengecualian perlindungannya bisa saja berbeda menurut jenis polisnya. Untuk insureka!, jenis polis perlindungan yang tersedia adalah:

1. Katastropik Polis.

2. Polis Comprehensive Premium.

3. Polis Total Loss Only (TLO).

4. Polis Comprehensive Basic.

5. Polis Perlindungan Hybrid.

Value Asuransi Mobil

FAQ

Apa yang ditanggung oleh asuransi mobil

Asuransi mobil menanggung kerugian pembiayaan risiko yang disebabkan kecelakaan hingga tindak pencurian. Penanggungan kerugian risiko tersebut harus tercantum di dalam polisnya. Karena ada klausul pengecualian perlindungan, maka idealnya pelanggan melakukan aktivasi fitur-fitur opsional menurut kenis polisnya.

Apa yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil

  1. Menggunakan mobil tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya.
  2. Pencurian yang dipicu tindak hipnotis, penipuan, juga penggelapan.
  3. Kerusakan yang dipicu oleh faktor kelebihan muatan.
  4. Kerusakan yang disebabkan oleh jenis kargo yang dibawa.
  5. Tindakan disengaja hingga menyebabkan kerusakan pada mobil.
  6. Kerusakan yang disebabkan oleh mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  7. Kerusakan pada aksesoris tambahan mobil yang tidak dilaporkan.
  8. Faktor Tuhan.
  9. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK).
  10. Kerusakan mesin akibat bocornya oli.

Apakah kerusakan akibat bencana alam masuk ke dalam status pengecualian polis asuransi?

Kerusakan akibat bencana alam sudah tercover dalam polis Comprehensive Premium melalui fitur Banjir-Badai dan Gempa Bumi-Tsunami. Adapun Katastropik Polis diproteksi fitur Banjir-Badai, lalu perlu dilakukan aktivasi tambahan untuk fitur opsional Gempa Bumi-Tsunami. Untuk polis lainnya, status fitur-fitur tersebut harus diaktivasi karena berstatus opsional.