Treatment Asuransi Mobil Pasca Insiden Tabrak Lari
TABRAK lari atau populer juga disebut hit and run menjadi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang kerap terdengar. Menyisakan ironi karena sikap cuci tangan pelaku atas korbannya. Menjadi representasi karakter minor atas seseorang secara menyeluruh. Untuk itu, treatment khusus diberikan atas salah satu kasus lakalantas tersebut. Payung hukumnya jelas, lalu sikap aktif masyarakat juga dibutuhkan. Agar potensi kerugian pembiayaan risikonya minor, maka hit and run insurance wajib diterapkan melalui produk insureka!. Produknya terdiri:
1. Polis Comprehensive Premium.
3. Polis Total Loss Only (TLO).
4. Katastropik Polis.
Risiko berkendara dalam bentuk lakalantas secara umum masih sering terjadi. Terlepas dari pasal tabrak lari, angka insidennya tetap besar setiap tahunnya. Meski faktor risiko bisa dikendalikan melalui klaim asuransi mobil, namun kerugian yang ditimbulkan insiden lakalantas termasuk hit and run tetap maksimal. Bentuknya meliputi kerugian material hingga jiwa melayang. Mengacu informasi Pusiknas Polri, jumlah lakalantas yang terjadi mencapai 79.220 dari Januari-5 Agustus 2024. Untuk rinciannya adalah:
- Bulan Januari 2024, Jumlah Lakalantas 11.792 Kasus.
- Bulan Februari 2024, Jumlah Lakalantas 11.010 Kasus.
- Bulan Maret 2024, Jumlah Lakalantas 10.987 Kasus.
- Bulan April 2024, Jumlah Lakalantas 11.924 Kasus.
- Bulan Mei 2024, Jumlah Lakalantas 11.177 Kasus.
- Bulan Juni 2024, Jumlah Lakalantas 11.304 Kasus
- Bulan Juli 2024, Jumlah Lakalantas 10.303 Kasus.
- Tanggal 1-5 Agustus 2024, Jumlah Lakalantas 723 Kasus.
Membutuhkan proteksi hit and run insurance coverage, tingginya jumlah lakalantas tersebut pun melibatkan sebanyak 722.479 kendaraan. Untuk rinciannya adalah 54.309 Unit mobil minibus, lalu 28.504 Unit medium truk. Adapun sisanya merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Insiden lakalantas tersebut juga merenggut sekitar 117.962 orang dengan rincian korban sebagai berikut:
- Korban Luka Ringan Sebanyak 84,51%.
- Korban Luka Berat Sebanyak 8,26%.
- Korban Meninggal Dunia Sebanyak 7,21%.
Merunut impact yang ditimbulkan dan terlepas dari status does insurance cover a hit and run, insiden lakalantas pun terbagi menjadi beberapa kelompok. Golongan insiden kecelakaan secara umum tersebut adalah sebagai berikut:
- Lakalantas Ringan merupakan insiden kecelakaan yang membuat kerusakan atau kerugian risiko pada unit mobilnya.
- Lakalantas Sedang merupakan insiden kecelakaan dengan kerugian berupa kerusakan unit mobil dan luka ringan.
- Lakalantas Berat merupakan insiden risiko berkendara yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal.
What to do in a Hit and Run, Langkah Penanganannya
Tabrak lari adalah peristiwa lakalantas yang mana penabrak meninggalkan korbannya begitu saja. Pelaku pun melakukan 2 kesalahan fatal, yaitu mengakibatkan kerugian kepada orang dan membiarkannya tanpa pertolongan. Pelaku hit and run juga tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Artinya, ada upaya pelaku untuk lari dari tanggung jawab. Baik tanggung jawab hukum juga kemanusiaan. Memberikan respon atas kondisi tersebut, payung hukum kuat pun disiapkan bagi para pelaku hit and run.
Mengacu informasi IRSMS Korlantas Polri, insiden hit and run memang sangat mengkhawatirkan. Sepanjang periode Januari-7 November 2023, insiden hit and run mencapai angka 10.076 kasus. Di luar upaya what to do in a hit and run, angka tersebut memiliki slot hingga 7,95% dari total semua kasus lakalantas yang terjadi. Adapun korban jiwa yang ditimbulkan oleh hit and run mencapai angka 2.326 Orang. Mengalami kenaikan trend, untuk detail insiden hit and run yang terjadi sepanjang rentang waktu tersebut adalah:
- Bulan Januari 2023, Jumlah Korban Hit and Run 875 Orang.
- Bulan Februari 2023, Jumlah Korban Hit and Run 739 Orang.
- Bulan Maret 2023, Jumlah Korban Hit and Run 830 Orang.
- Bulan April 2023, Jumlah Korban Hit and Run 906 Orang.
- Bulan Mei 2023, Jumlah Korban Hit and Run 976 Orang.
- Bulan Juni 2023, Jumlah Korban Hit and Run 982 Orang.
- Bulan Juli 2023, Jumlah Korban Hit and Run 1.151 Orang.
- Bulan Agustus 2023, Jumlah Korban Hit and Run 1.194 Orang.
- Bulan September 2023, Jumlah Korban Hit and Run 1.090 Orang.
- Bulan Oktober 2023, Jumlah Korban Hit and Run 1.208 Orang.
- Tanggal 1-7 November 2023, Jumlah Korban Hit and Run 120 Orang.
Lebih lanjut, ada beberapa langkah penanganan yang bisa dijalankan atas insiden hit and run tersebut. Acuannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Untuk pengendara yang terlibat dengan insiden tabrak lari adalah idealnya menghentikan laju mobilnya. Segera melakukan pertolongan hingga membuat pelaporan kepada pihak berwajib terdekat. Jika sulit menghentikan laju kendaraan dan tidak bisa menolong korban, pelaku tetap harus melaporkannya pada kantor Polisi terdekat.
Dan, bagaimana dengan saksi atau orang lain yang melihat insiden hit and run itu? Menjawab what to do in a hit and run, jika ada indikasi pelaku hit and run hendak melarikan diri dan tidak bertanggung jawab, pastikan saksi tetap mengikuti laju mobilnya. Tidak perlu menghalangi atau menghentikan laju mobil pelaku. Lalu, laporkan pelaku melalui pos Polisi terdekat. Saksi kejadian juga tidak perlu menyita STNK atau SIM pelaku. Adapun saksi hit and run tetap memiliki kewajiban sebagai berikut, yaitu:
- Melakukan pertolongan kepada korban hit and run.
- Melaporkan insiden hit and run tersebut melalui pos Polisi terdekat.
- Memberikan informasi lengkap dan valid atas kronologi kejadian hingga mencatat nomor plat mobil pelaku.
Memastikan Payung Hukum Melalui Pasal Tabrak Lari dan Pelaporannya
Payung hukum pasal tabrak lari secara umum sudah disiapkan. Aksi hit and run bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU LLAJ tersebut menyiapkan 2 pasal sekaligus untuk menjerat para pelaku hit and run. Ada Pasal 310 Ayat (2), (3), (4), juga Pasal 312. Untuk Pasal 310 UU LLAJ adalah:
- Ayat (2), menjelaskan hukuman pelaku hit and run berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 Juta. Adapun impact insidennya mengakibatkan mobil rusak dan korban luka ringan.
- Ayat (3), menjelaskan hukuman berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 Juta. Untuk impact insiden yang ditimbulkannya adalah korban menderita luka berat.
- Ayat (4), menjelaskan hukuman pidana penjara sekitar 6 tahun atau denda Rp12 Juta jika insiden menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun Pasal 310 menyatakan status kelalaian yang dilakukan pelaku hingga memunculkan risiko berupa lakalantas. Terlepas dari status does insurance cover a hit and run, adapun Pasal 312 memuat beberapa hukuman bagi pelaku hit and run. Untuk hukuman yang berpotensi diterima mereka adalah:
- Pemberian hukuman dengan pasal yang berlapis.
- Pemberian status hukuman penjara 3 tahun atau denda sekitar Rp75 Juta.
- Pencabutan SIM dan bisa berlaku seumur hidup.
- Larangan mengemudikan mobil.
Perlindungan menyeluruh memang diberikan kepada korban tabrak lari. Artinya, pelaku diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban secara total atas korban. Hanya saja, tindakan positif tanggung jawab tersebut tetap tidak membebaskannya dari jerat hukum pidana. Adapun korban hit and run mendapatkan proteksi khusus melalui Pasal 240 UU LLAJ. Hak-hak korban yang dijamin oleh regulasi tersebut adalah:
- Tanggung jawab pelaku atas korban berupa pertolongan dan perawatan.
- Korban mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko lakalantas yang membelitnya.
- Mendapatkan santunan laka lantas melalui perusahaan asuransi.
Termasuk dalam insiden luar biasa karena menyangkut jiwa seseorang dan membutuhkan hit and run insurance coverage, insiden hit and run tentunya wajib mendapatkan respon cepat dan optimal. Mengacu kepada regulasi UU LLAJ Pasal 78 Ayat (1), ada batas waktu kadaluarsa terkait pelaporan insiden hit and run tersebut. Adapun masa kadaluarsa yang dimaksud adalah:
- Masa pelaporan habis 1 tahun karena pelanggaran dengan percetakan.
- Masa pelaporan kadaluarsa 6 tahun atas kejahatan dengan ancaman denda atau pidana penjara maksimal 3 tahun.
- Masa pelaporan basi sesudah 12 tahun atas kejahatan dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.
- Masa pelaporan sesudah 18 tahun saat kejahatan tersebut mendapatkan vonis pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Menginformasikan Tabrak Lari Kepada Instansi Terkait
Memastikan status hit and run insurance , insiden hit and run wajib diinformasikan atau dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Lokasi pelaporannya bisa dilakukan melalui pos Polisi terdekat. Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab atau kewajiban aparat Kepolisian atas pelaporan insiden hit and run tersebut. Adapun tanggung jawab yang harus dijalankan oleh aparat Kepolisian tersebut adalah:
- Secepatnya mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
- Secepatnya memberikan pertolongan kepada korban guna menekan potensi risiko lebih berat.
- Melakukan tindakan pertama kali di TKP.
- Melakukan olah kejadian di TKP.
- Mengamankan berbagai barang bukti terkait.
- Tetap melakukan penyelidikan atas perkara hit and run tersebut.
- Memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar TKP.
Beritahu Perusahaan Hit and Run Insurance
Untuk menekan potensi kerugian risiko yang ditimbulkannya, pelanggan pun bisa menginformasikan insiden kepada perusahaan hit and run insurance. Untuk insureka!, pelaporan atas insiden risiko bisa dilakukan melalui Customer Service. Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi adalah +62 855 7467 5856. Atau, berbicara melalui WhatsApp melalui nomor telepon +62 813 997 81167. Pastikan pelaporan dilakukan secepatnya karena menjadi rangkaian pengajuan #KlaimnyaLancarBanget.
Menjadi garansi untuk mengendalikan faktor kerugian pembiayaan akibat risiko, proses #KlaimnyaLancarBanget untuk hit and run insurance coverage juga wajib dilakukan cepat. Sebab, proses klaim harus dilakukan kurang dari 5 hari kalender pasca insiden risiko hit and run. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka proses klaim akan ditolak. Alur yang bisa diikuti oleh pelanggan adalah:
- Pelanggan melakukan pelaporan kejadian risiko kurang dari masa kadaluarsa 5 hari.
- Menyertakan kronologi kejadiannya.
- Melakukan upload dokumen klaim diminta yaitu, STNK, Lembar Pajak STNK, KTP, SIM, dan surat lainnya.
- Melakukan upload bukti terjadinya risiko dalam format video atau foto.
- Memahami regulasi polis asuransi mobil secara menyeluruh, terutama aspek yang ditanggung dan pengecualiannya.
- Semua alur wajib diikuti secara baik.
Nilai Keamanan Anda
Keamanan berkendara mutlak dihadirkan oleh pengemudi untuk mencegah munculnya insiden risiko, termasuk hit and run. Agar terbebas dari jerat pasal tabrak lari. Nilai keamanan berkendara pun bisa dilihat dari catatan informasi telematika yang dimiliki mobil. Sebut saja, informasi kondisi mobil dan aktivitas berkendaranya, durasi waktu penggunaan plus jarak tempuh, hingga posisi perawatan unitnya. Dan, idealnya pelanggan memiliki skor keamanan mengemudi di atas 70.
Skor keamanan mengemudi 70 tersebut menegaskan bahwa pelanggan bukanlah sosok yang memiliki risiko tinggi saat berkendara di jalan raya, termasuk memunculkan potensi tabrak lari. Pelanggan pun tidak rentan memunculkan insiden risiko terhadap orang atau pengendara lainnya. Agar skor keamanan berkendara diketahui valid, maka pelanggan idealnya menyertakan beberapa alat tambahan. Peralatan digital yang dibutuhkannya adalah:
- Original Equipment Manufacturer (OEM) yang dipasang oleh perusahaan asuransi mobil terkait.
- On-Board Diagnostic (OBD) atau familiar sebagai Plug-in Diagnostik Onboard yang menjadi penghubung antara mobil dengan perusahaan asuransi dimaksud.
Jangan Tinggalkan TKP Pasca Insiden Tabrak Lari
Lebih lanjut, merespon kondisi tersebut maka ada beberapa langkah yang wajib dijalankan oleh pelanggan manakala terbelit faktor risiko tabrak lari adalah dengan bersikap tenang. Idealnya TKP tidak ditinggalkan setelah insiden hit and run terjadi. Seandainya memungkinkan, korban dan saksi idealnya tetap tenang. Usahakan melakukan analisa atas insiden yang barusan terjadi. Segera menghubungi pihak terkait, lalu membuat dokumentasi fisik TKP, kerusakan mobil, dan lainnya. Segera menghubungi pihak perusahaan asuransi.
Memahami Regulasi Terbaru Pelaporannya
Tidak kalah penting dan terlepas dari status does insurance cover a hit and run, update informasi tetap harus dilakukan semua pihak. Hal ini terkait dengan ketentuan regulasi terbaru masa kadaluarsa pelaporan insiden risiko hit and run. Acuannya adalah UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru. Payung hukum tersebut pun berlaku mulai 3 tahun setelah diundangkan. Artinya, aktivasi berlakunya mulai 2026 dengan ketentuan masa kadaluwarsa penuntutan menurut Pasal 139 Ayat (1) adalah:
- Hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda Kategori III senilai Rp50 Juta untuk tuntutan setelah 3 tahun.
- Hukuman pidana penjara 1-3 tahun untuk tuntutan melebihi 6 tahun.
- Hukuman pidana penjara 3-7 tahun dengan durasi tuntutan 12 tahun.
- Hukuman lebih dari 7-15 tahun setelah melebihi 18 tahun.
- Hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup jika melewati 20 tahun.
Memahami Perlindungan Hit and Run Insurance
Menyempurnakan payung hukum dalam menekan pembiayaan dan what to do in a hit and run, pelanggan secara umum idealnya melakukan aktivasi polis asuransi mobil. Untuk rekomendasi produk proteksinya bisa diaktivasi dari brand terpercaya insureka!. Produk insureka! memiliki coverage untuk semua grade kerugian pembiayaan risiko. Kerugian pembiayaan risiko ringan hingga total. Polis asuransinya juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Adapun jenis polisnya adalah:
1. Polis Comprehensive Premium.
Comprehensive Premium menjadi rujukan bagi pelanggan dengan level berkendara sangat tinggi setiap harinya. Menjawab juga pertanyaan does insurance cover a hit and run, polis ini bisa diterapkan pada mobil baru hingga second. Dasar proteksinya dibangun dari 15 fitur included, lalu perluasan coverage dilakukan melalui aktivasi 5 fitur opsional.
2. Polis Comprehensive Basic.
Comprehensive Basic idealnya digunakan oleh pelanggan yang memiliki jumlah berkendara rendah hingga sedang. Karakternya sama seperti Comprehensive Premium, tapi dasar proteksinya dibangun oleh 8 fitur included. Harga preminya lebih murah. Perluasan perlindungan dijalankan dengan aktivasi 12 fitur opsional.
3. Polis Total Loss Only (TLO).
TLO menjadi bentuk mitigasi dan pengendalian risiko dengan grade kerugian pembiayaan total termasuk upaya preventif hit and run insurance coverage. Kerugian yang ditimbulkan kerusakan berat akibat kecelakaan hingga pencurian mobil yang membuat unitnya hilang. Polis ini sangat cocok diterapkan pada mobil dengan usia lebih dari 5 tahun. TLO didukung dengan dasar proteksi 5 fitur included, lalu perluasan coverage dengan aktivasi 9 fitur opsional.
4. Katastropik Polis.
Katastropik Polis merupakan bentuk penanganan preventif atas kerugiaan pembiayaan yang terjadi akibat risiko dengan pemicu bencana banjir. Polis ini ideal diterapkan oleh pelanggan yang tinggal di daerah rawan banjir. Katastropik Polis memberikan coverage perlindungan dari blok mesin hingga interiornya melalui dasar 4 fitur included. Perluasan perlindungan dilakukan dari aktivasi 4 fitur opsional.
5. Polis Perlindungan Hybrid.
Perlindungan Hybrid termasuk status hit and run insurance tersebut dikembangkan dari kekuatan proteksi TLO dan Comprehensive sekaligus. Kerangka dasar perlindungannya adalah TLO dengan 5 fitur included, lalu perluasan dijalankan melalui 9 fitur opsional. Perlindungan Hybrid pun ideal digunakan oleh pelanggan yang memiliki lini bisnis rental mobil.
Does Insurance Cover a Hit and Run Khususnya Perlindungan Pengemudi
Memiliki coverage perlindungan yang lengkap dan menekan jerat pasal tabrak lari, asuransi mobil ideal sebagai solusi atas kerugian yang dimunculkan oleh hit and run. Perlindungan khusus bahkan diberikan untuk para pengemudi. Sebab, insureka! Memiliki fitur proteksi Kecelakaan Diri untuk Pengendara. Fitur ini berstatus opsional dan bisa ditambahkan setiap saat. Adapun jenis polis yang memiliki fasilitas opsional fitur Kecelakaan Diri untuk Pengendara adalah:
1. Polis Comprehensive Premium.
2. Polis Comprehensive Basic.
3. Polis Total Loss Only (TLO).
4. Polis Perlindungan Hybrid.
Hit and Run Insurance Coverage
Coverage perlindungan atas potensi tabrak lari adalah beragam. Produk insureka! tersebut memiliki cakupan perlindungan mulai dari individu, pihak ketiga, hingga barang-barang miliknya. Sebab, polis-polis produk insureka! sudah memiliki fitur-fitur terbaik dalam status included juga opsional untuk menangkal kerugian risiko akibat insiden kecelakaan tersebut. Adapun coverage fitur yang bisa dioptimalkannya menurut polis adalah:
1. Polis Comprehensive Premium.
Polis Comprehensive Premium memiliki fitur included terdiri Barang Milik Pribadi. Fitur opsionalnya adalah Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, dan Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
2. Polis Comprehensive Basic.
Menjawab what to do in a hit and run, risiko kerugian bisa dieliminir melalui perluasan coverage proteksi melalui aktivasi fitur opsional Barang Milik Pribadi, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, dan Kecelakaan Diri untuk Penumpang. Polis Comprehensive Basic juga didukung oleh fitur Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga juga Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang.
3. Polis Total Loss Only (TLO).
TLO efektif mengeliminir potensi kerugian total risiko. Beberapa fitur yang bisa diaktivasi atau ditambahkan oleh pelanggan adalah Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, dan Barang Milik Pribadi.
4. Polis Perlindungan Hybrid.
Perlindungan Hybrid sebagai skema proteksi atas insiden tabrak lari juga dilengkapi oleh fitur opsional Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, dan Barang Milik Pribadi. Silahkan fitur opsional tersebut diaktivasi.
Upaya Perlindungan Polis Asuransi Pasca Tabrak Lari
Insiden tabrak lari adalah kurang menyenangkan. Ada konsekuensi besar yang harus diterima, terutama pelaku. Hal ini terkait dengan gaya berkendara dan budaya berlalu lintas yang buruk hingga memunculkan risiko. Hasilnya? Kondisi tersebut tentu akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi dalam pemberian persetujuan atas polis perlindungan untuk periode baru berikutnya. Apalagi, ada perusahaan asuransi yang memberlakukan regulasi skor dengan basis kredit menurut intensitas klaim.
Catatan mengemudi menjadi pertimbangan utama dalam industri asuransi mobil, termasuk untuk hit and run insurance. Mengemudi yang baik tentunya akan memberikan skor asuransi mobil berbasis kredit yang bagus. Artinya, pelanggan semakin terbuka untuk mendapatkan beragam benefit. Namun, kondisinya berbeda manakala gaya mengemudi yang ditunjukkan buruk. Hal ini tentunya terkait dengan tingkat kerentanan pelanggan dalam menghadirkan sebuah risiko. Semakin rentan, maka peluang mendapatkan polis akan tipis.
Merawat kepercayaan perusahaan asuransi mobil, sudah seharusnya pelanggan mengedepankan budaya tertib berlalu lintas. Menjawab does insurance cover a hit and run, sikap ini akan memunculkan energi positif. Menekan potensi risiko dengan latar human error secara signifikan. Adapun budaya tertib berlalu lintas dan menghadirkan keselamatan bisa dijalankan melalui langkah berikut:
- Pelanggan selalu mematuhi dan menjalankan regulasi berlalu lintas.
- Pelanggan selalu menghargai hak pemakai jalan lain.
- Pelanggan mengemudi secara sabar dan menjaga jarak aman dengan objek di sekitarnya.
- Penggunaan lampu sein secara benar.
- Saat berkendara, pelanggan tidak menggunakan smartphone.
Hindari Kenaikan Premi Hit and Run Insurance
Premi hit and run insurance coverage proporsional memang menjadi benefit bagi pelanggan. Menjadi rekomendasi terbaik, insureka! juga menawarkan harga premi yang sangat terjangkau. Jika registrasi atau pembelian polis dilakukan saat ini, maka diskon 25% akan diberikan. Pelanggan pun bisa menikmati opsi penghematan pembiayaan premi secara signifikan. Dan, insureka! juga menerapkan batas bawah Persentase Premi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuatnya pembiayaan premi semakin terjangkau. Adapun gambarannya adalah:
Batas bawah Persentase Premi OJK bersama dengan Harga Mobil menjadi variabel utama pembentuk premi asuransi mobil. Lalu, premi yang berlaku juga untuk tabrak lari tersebut menjadi kewajiban pembiayaan pelanggan yang dibayarkan kepada sebuah perusahaan asuransi mobil. Secara umum, ada banyak elemen yang mempengaruhi status sebuah premi asuransi mobil. Adapun faktor yang mempengaruhinya adalah:
- Jenis mobil yang akan diasuransikan menurut status baru atau second. Parameter lainnya berupa grade premium atau tidak hingga kelengkapan teknologi modern yang dimilikinya.
- Usia mobil juga menjadi faktor pengaruh lainnya. Secara fisik, harga mobil second lebih murah. Hanya saja, beban sebuah unit mobil semakin bertambah manakala usianya sudah di atas 5 tahun.
- Status wilayah keberadaan unit mobil juga mempengaruhi premi. Semakin padat penduduk yang mendiami sebuah wilayah berpotensi menaikkan nilai premi asuransi mobilnya.
Tindakan Pencegahan Keselamatan di Masa Depan
Menghindari jerat pasal tabrak lari, upaya mitigasi risiko tentunya menjadi langkah paling bijaksana untuk menekan potensi terjadinya risiko berkendara. Selain implementasi proteksi asuransi mobil produk insureka!, pelanggan juga bisa menambah sistem teknologi pada unitnya. Ada beragam fitur keselamatan yang bisa ditambahkan untuk membantu keselamatan dan berkendara, diantaranya Advanced Driver Assistant System (ADAS). Beberapa fitur ADAS yang bisa diaplikasikannya adalah:
- Fitur Automatic Emergency Braking (AEB).
- Fitur Collision Mitigation System (CMS).
- Fitur Lane Departure Warning (LDW).
- Fitur Adaptive Cruise Control (ACC).
- Fitur Forward Collision Warning (FCW).
- Fitur Blind Spot Monitoring (BSM).
- Fitur Driver Drowsiness Detection.
- Fitur High Beam Safety System.
- Fitur Rear Cross Traffic Alert.
Kesimpulan
Tabrak lari bisa saja menjadi faktor risiko yang membelit, meski pelanggan sudah ekstra waspada. Insiden hit and run menjadi sebuah risiko yang memilukan. Sebab, pelakunya tidak menjalankan budaya berkendara secara baik. Perilakunya buruk karena tidak menolong korbannya dan berusaha menghindar dari tanggung jawab. Catatan hit and run pun pada akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap upaya mendapatkan proteksi polis asuransi termasuk untuk hit and run insurance. Untuk itu, menjalankan budaya berkendara yang santun tetap harus dikedepankan.
Pertanyaan Umum
Apa yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan di jalan raya?
- Melakukan pemeriksaan atas situasi dan kondisi di sekitar TKP.
- Memeriksa kondisi korban.
- Menghubungi medis atau pelayanan gawat darurat dan aparat Kepolisian.
Apakah asuransi saya akan menanggung insiden tabrak lari?
Insiden tabrak lari menjadi risiko yang dimunculkan oleh kecelakaan. Kerugian yang dimunculkan oleh insiden kecelakaan tersebut akan mendapatkan proteksi dari asuransi mobil menurut regulasi polis yang disepakati. Sebab, polis ditopang oleh fitur proteksi included dan opsional. Untuk itu, perluasan coverage perlindungan dengan aktivasi fitur opsional idealnya dilakukan oleh pelanggan.
Bukti apa yang harus saya kumpulkan setelah tabrak lari?
Pasca insiden hit and run, pelanggan bisa mengumpulkan para saksi selengkap mungkin. Tujuannya untuk memberikan kesaksian atas kejadian yang lebih komprehensif. Bukti lain yang bisa dicari adalah visual melalui CCTV di sekitar TKP.
Berapa lama proses klaim tabrak lari?
Proses klaim polis hit and run insurance harus dilakukan cepat, yaitu kurang dari 5 hari kalender pasca insiden kecelakaan. Pastikan dokumen lengkap untuk mendukung kelancaran prosesnya. Jika semuanya lengkap, proses klaim bisa dijalankan cepat.