Treatment Klaim Asuransi Mobil Saat Ada Dokumen Hilang

Gambar klaim asuransi mobil untuk blog dan halaman

KLAIM asuransi mobil menjadi hak yang diterima oleh nasabah, terutama saat risiko tersebut muncul. Proses klaim bisa dilakukan untuk semua jenis risiko yang muncul. Mulai dari beragam level kerusakan mobil akibat kecelakaan hingga kehilangan unitnya. Hanya saja, proses pengajuan cara klaim asuransi mobil dibatasi oleh regulasi terutama tata waktu masa kadaluwarsanya. Adapun kemudahan proses klaim tetap diberikan insureka! meski dokumen tidak lengkap akibat hilang.

Gambar baner asuransi mobil buat klaim mudah untuk blog dan halaman

Pentingnya Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil

Dokumen menjadi elemen yang harus disiapkan oleh nasabah saat hendak mengajukan klaim. Bukan hanya lengkap, dokumen tersebut juga harus valid. Meski demikian, proses klaim masih bisa dilakukan saat dokumen yang dimiliki tidak lengkap atau hilang. Tujuannya, agar klaim teregister sebelum tenggat masa kadaluwarsa 5 hari kalender pasca insiden risiko. Terlepas dari biaya klaim asuransi mobil, untuk persyaratan dokumen utama yang wajib disiapkan saat klaim adalah:

  1. Dokumen SIM, STNK, dan KTP.
  2. Menyusun Kronologi Kejadian dan Foto Kerusakan Unit Mobilnya.

Langkah-Langkah Klaim Asuransi Mobil yang Harus Dilakukan Saat Dokumen Hilang

Saat ada dokumen yang hilang, proses klaim harus tetap dijalankan. Pelaporan klaim langsung dilakukan dan idealnya kurang dari 5 hari kalender pasca insiden risiko. Adapun dokumen syarat klaim asuransi mobil yang hilang bisa dilakukan treatment sebagai berikut, yaitu:

  1. Jika yang hilang STNK, saat klaim wajib menyertakan Surat Laporan Kehilangan Polisi dan Foto STNK Lama.
  2. Jika KTP yang hilang, saat klaim wajib menyertakan Surat Laporan Kehilangan Kepolisian dan Foto KTP Lama.
  3. Jika SIM yang hilang, maka nasabah tetap harus mengurus pembuatan SIM baru. Hal ini sesuai dengan regulasi lalu lintas di Indonesia.

Menghubungi Penyedia Asuransi Anda

Saat risiko muncul sudah menjadi hal wajar jika nasabah langsung menghubungi penyedia asuransi, termasuk brand terpercaya insureka!. Nantinya pelaporan nasabah akan langsung ditindaklanjuti dan risiko yang muncul akan diselesaikan secara tuntas.

Hanya saja, pastikan klausul proses klaim asuransi mobil dimaksud memang tercantum di dalam polisnya. Pengajuan klaim juga belum melewati masa kadaluwarsa 5 hari kalender pasca belitan insiden risiko. Untuk informasi lanjuta, pelanggan bisa menghubungi Customer Service insureka! via Live Web Call, WhatsApp, dan Telepon Kantor.

Memberikan Informasi yang Diperlukan

Klaim aplikasi insureka! dilakukan secara online melalui website atau Aplikasi insureka!. Untuk proses administrasi, nasabah wajib memperhatikan pengisian data pada form klaim yang tersedia. Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan saat klaim asuransi kecelakaan mobil adalah:

  1. Mengisi Kronologi Kejadian dengan input informasi Tanggal, Lokasi, dan Detail Kejadiannya.
  2. Mengisi Nomor Polis.
  3. Melakukan Input Dokumen seperti, STNK, SIM, KTP, dan upload Foto Kerusakan Unit Mobil.
  4. Untuk Klaim Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga maka tetap melampirkan Surat Keterangan Polisi.
  5. Untuk Klaim Khusus seperti Kecelakaan Diri untuk Pengendara atau Penumpang dengan melampirkan Surat Kecelakaan Diri hingga Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit Bermaterai.

Dokumentasi Diperlukan untuk Pemrosesan Klaim Asuransi Mobil

Dokumen yang diperlukan untuk pemrosesan klaim asuransi mobil hakikatnya harus lengkap. Adapun dokumen utama yang disiapkannya adalah SIM, STNK, dan KTP. Jika ada dokumen yang hilang, maka Surat Laporan Kehilangan Kepolisian dan Foto Dokumen Lama tersebut bisa disertakan sebagai cara mengajukan klaim asuransi mobil. Namun, ini tidak berlaku bagi kehilangan SIM.

Pengajuan Klaim dan Penggantian Dokumen

Pengajuan klaim tetap bisa dilakukan meksi dokumen yang ada tidak lengkap karena hilang. Penggantian dokumen masih bisa dilakukan untuk status kehilangan STNK dan KTP. Saat kedua dokumen itu hilang, nasabah bisa menggantinya dengan Surat Laporan Kehilangan Kepolisian dan Foto Dokumen Lama tersebut. Adapun SIM diwajibkan tetap ada saat klaim karena sesuai dengan regulasi undang-undang lalu lintas.

Proses Persetujuan Klaim Asuransi Mobil

Proses persetujuan klaim tetap diawali dengan survei langsung oleh petugas khusus asuransi. Mereka akan melakukan survei manual dengan mendatangi unit kendaraan yang rusak untuk memastikan validitasnya. Langkah syarat klaim asuransi mobil hilang selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan estimasi harga pada bengkel yang dipilih oleh nasabah. Jika harga sesuai maka persetujuan akan diberikan melalui penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak bengkel.

Gambar banner bengkel mobil terdekat untuk blog dan halaman

Suplemen Informasi Asuransi Mobil Produk insureka!

Selain proses klaim asuransi mobil untuk menyelesaikan problem risiko, sejak awal pelanggan juga dibanjiri dengan beragam benefit polis. Desain polis produk insureka! sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Harga preminya tetap terjangkau. Apalagi, sejak awal insureka! mengaplikasikan batas bawah Persentase Premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti:

Gambar banner batas bawah Persentase Premi OJK untuk blog dan halaman

Batas bawah Persentase Premi OJK tersebut bersama dengan Harga Mobil akan membentuk nilai Premi Asuransi Mobil. Nilai premi tersebut semakin menarik dengan diskon 25%. Saat perpanjangan polis, ada benefit berupa No Clain Bonus juga Renewal Promo sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku. Terlepas dari proses klaim asuransi mobil, insureka! juga menawarkan beragam benefit jika pembelian polis dilakukan sekarang seperti:

  1. Akses Bengkel Prioritas dengan perbaikan mobil hingga proses klaim dijalankan melalui satu atap.
  2. Pelayanan Mobil pengganti menurut Syarat dan Ketentuan Berlaku.
  3. Tunjangan Rp100 Ribu per Hari ketika mobil diperbaiki di bengkel lebih dari 5 hari sesuai Syarat dan Ketentuan Berlaku.
  4. Emergency Road Assistance (ERA).

Untuk mengakses produk tersebut, pelanggan hanya perlu menyertakan dokumen persyaratan STNK, Foto Panel Mobil, dan SIM. Adapun detail karakteristik polis perlindungannya adalah:

1. Polis Comprehensive Premium

Comprehensive Premium menjadi bentuk perlindungan mobil atas risiko yang dimunculkan oleh aktivitas berkendara dalam intensitas tinggi setiap harinya. Polis ini memiliki dasar perlindungan terbaik di antara lainnya melalui status 15 fitur inlcuded. Status proteksinya bahkan menjadi sempurna dengan perluasan coverage melalui aktivasi 5 fitur opsional. Gambaran fiturnya adalah:

Fitur Included

Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Hotline 24 Jam, Gempa Bumi-Tsunami, Terorisme-Sabotase, Huru-Hara, Bengkel Resmi, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Transportasi, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Pencurian oleh Pengemudi, Barang Milik Pribadi, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Banjir-Badai, Emergency Roadside Assistance (ERA).

Fitur Opsional

Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Mobil Pengganti.

2. Polis Comprehensive Basic

Comprehensive Basic merupakan formula proteksi yang bisa diterapkan oleh pelanggan yang memiliki intensitas berkendara ringan hingga sedang. Dengan garansi klaim asuransi kecelakaan mobil, polis ini menawarkan nilai premi lebih terjangkau. Kerangka perlindungannya dikembangkan dari 8 fitur included. Perluasan coverage dilakukan dengan aktivasi 12 fitur opsional. Aktivasi fitur opsional membuat formula proteksinya sesempurna Comprehensive Premium. Detail fiturnya adalah:

Fitur Included 

Hotline 24 Jam, Garansi Perbaikan Selama 6 Bulan, Emergency Roadside Assistance, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Transportasi, Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Mobil Baru untuk Pengganti Mobil Lama, Pencurian oleh Pengemudi.

Fitur Opsional 

Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Bengkel Resmi, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Mobil Pengganti, Gempa Bumi-Tsunami, Barang Milik Pribadi, Huru-Hara, Survei ke Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Terorisme-Sabotase, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Banjir-Badai, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga.

3. Polis Total Loss Only (TLO)

TLO menjadi bentuk perlindungan atas risiko dengan beban kerugian pembiayaan total. Polis ini sangat cocok diterapkan pada mobil dengan usia lebih dari 15 tahun. TLO menawarkan berbagai benefit dengan nilai keonomi menarik. Formula proteksinya ditopang dengan 5 fitur included dan perluasan coverage dari aktivasi 9 fitur opsional. Gambaran fitur-fiturnya tersebut adalah:

Fitur Included 

Aplikasi Seluler untuk Klaim, Emergency Roadside Assistance (ERA), Layanan Customer Service Pribadi untuk Pengajuan Klaim Anda, Pencurian oleh Pengemudi, Hotline 24 Jam.

Fitur Opsional 

Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Terorisme-Sabotase, Barang Milik Pribadi, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Gempa Bumi-Tsunami, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Huru-Hara, Banjir-Badai.

4. Polis Perlindungan Hybrid

Perlindungan Hybrid menjdi bentuk perlindungan risiko yang mengeksplorasi manfaat polis TLO dan Comprehensive sekaligus. Polis ini memiliki dasar perlindungan Comprehensive, lalu fitur perluasan coverage proteksinya bersifat TLO. Dengan syarat klaim asuransi mobil yang mudah, gambaran detail 5 fitur included dan 9 fitur opsional tersebut adalah:

Fitur Included 

Hotline 24 Jam, Pencurian oleh Pengemudi, Seluler untuk Klaim, Emergency Roadside Assistance (ERA).

Fitur Opsional 

Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, Kecelakaan Diri untuk Penumpang, Terorisme-Sabotase, Barang Milik Pribadi, Tanggung Jawab Hukum untuk Penumpang, Gempa Bumi-Tsunami, Banjir-Badai, Kecelakaan Diri untuk Pengendara, Huru-Hara.

5. Katastropik Polis

Katastropik Polis menjadi bentuk perlindungan mobil dari potensi belitan kerugian pembiayaan risiko dengan pemicu bencana banjir. Polis ini memiliki komposisi masing-masing 4 fitur included dan opsional. Detail gambarannya adalah:

Fitur Included 

Hotline 24 Jam, Aplikasi Seluler untuk Klaim, Rumah-Penjemputan-Pengiriman, Banjir-Badai.

Fitur Opsional 

Huru-Hara, Gempa Bumi-Tsunami, Bengkel Resmi, Terorisme-Sabotase.

Kesimpulan

Tips klaim asuransi mobil harus dilakukan cepat, apapun kondisi yang melatarbekalanginya. Sebab, proses klaim dibatasi oleh masa kadaluwarsa 5 hari kalender pasca belitan insiden risiko. Jika dokumen klaim tidak lengkap, maka masih bisa dilakukan penggantian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Gambar banner makin aman berkendara dan hemat untuk blog dan halaman

FAQ


Berapa lama setelah kecelakaan Anda dapat mengajukan klaim?

Pengajuan klaim harus dilakukan secepatnya. Idealnya sebelum 5 hari kalender pasca kemunculan risiko.

Cara mengajukan Klaim Asuransi Mobil?

  1. Klaim dilakukan online melalui website atau Aplikasi insureka!.
  2. Mengisi Kronologi Kejadian dengan input informasi Tanggal, Lokasi, dan Detail Kejadiannya.
  3. Mengisi Nomor Polis.
  4. Melakukan Input Dokumen seperti, STNK, SIM, KTP, dan upload Foto Kerusakan Unit Mobil.
  5. Untuk Klaim Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga maka tetap melampirkan Surat Keterangan Polisi.
  6. Untuk Klaim Khusus seperti Kecelakaan Diri untuk Pengendara atau Penumpang dengan melampirkan Surat Kecelakaan Diri hingga Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit Bermaterai.

Bisakah saya mengajukan klaim asuransi mobil jika saya kehilangan dokumen yang menyebabkan pencurian identitas?

Pengajuan klaim saat dokumen tidak lengkap karena hilang bisa dilakukan dengan melampirkan Surat Laporan Kehilangan Kepolisian dan Foto Dokumen Lama tersebut.

Bisakah saya menambahkan perlindungan atas dokumen yang hilang ke dalam polis asuransi mobil saya yang sudah ada?

Penambahan perlindungan dokumen bisa dilakukan, meski disesuaikan dengan aktivasi fitur perluasan coverage perlindungannya. Sebagai contoh untuk perlindungan barang maka harus melakukan aktivasi fitur Barang Milik Pribadi untuk bisa diproteksi dari risiko.

Bisakah Anda mengajukan Klaim Asuransi Mobil tanpa laporan polis?

Surat Laporan Kepolisian menjadi sangat penting untuk beberapa background pemicu risiko. Lalu, apakah bisa klaim asuransi tanpa laporan polisi? Keberadaan surat ini sangat penting terkait status klaim Pencurian oleh Pengemudi, Tanggung Jawab Hukum untuk Pihak Ketiga, hingga berbagai kerusakan atau kehilangan karena tindak kriminal manusia.

Butuh bantuan? Hubungi kami

Tanpa Nomor hp - Live Web Call

Butuh bantuan? Klik sesuai pilihan Anda

whatsapp

Tanpa Nomor hp

Live Web Call

whatsapp

WhatsApp

Chat on WhatsApp